Custom Search
Hot News
Thursday, September 22, 2016

BKH dan Logika Ad Hominem

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, (KBBI), Ad hominem (yang berarti "tertuju pada pribadi atau karakter seseorang"), yang merupakan singkatan dari argumentum ad hominem, adalah upaya untuk menyerang kebenaran suatu klaim dengan menunjuk sifat negatif orang yang mendukung klaim tersebut.[1] Penalaran ad hominem biasanya dipandang sebagai kesesatan logika.[2][3][4]

Benny K. Harman, acap kali disapa BKH adalah anggota dewan (DPRI) dari fraksi partai Demokrat, daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur, (NTT). Alhasil, beliau terpilih 3 kali, (tiga periode) menjadi anggota Dewan, atas kehendak demokrasi, terutama kehendak rakyat NTT. Tiga Periode berturut-turut bukanlah, sesuatu yang mudah bagi seorang Benny K. Harman menduduki kursi DPRI. Atas kepercayaan masyarakat NTT dan kepedulian kepada masyarakat NTT, BKH terpilih tiga periode. Terpilihnya BKH tiga periode menjadi Dewan, bukanlah tanpa alasan. Ini berarti, ruh demokrasi adalah hakekat nurani rakyat.

Seperti kita lihat, publik NTT saat ini kembali tertuju pada suksesi pilkada NTT 2018 mendatang. 

Dan sesuatu yang berharga, kalau BKH mencalonkan diri jadi Gubernur NTT 2018 mendatang. Track record, integritas, kapibilitas beliau tentu sudah teruji, saat beliau menjadi anggota DPRI.

Dalam bidang hukum, beliau tidak diragukan lagi. BKH salah satu pejuang hukum dan konstitusi Indonesia maupun pejuang masalah HAM di Republik ini. 

Dibalik kepiwaian sosok BKH, sebagai Wakil Komisi III (Hukum) dan KPK sebagai patner kerja Komisi III,  BKH sangat konsisten memperkuat Institusi KPK terutama,  UU KPK maupun memperjelas fungsi KPK makna dari kolektif-kolegial, untuk memperkuat KPK.

Dan publik, seakan-akan didokrin dengan argumentum ad populum. Dengan membandingkan sosok BKH dan identitas DPR maupun sosok BKH dengan identitas beliau sebagai kader Demokrat. Tentu kita harus membedakan mana argumentum ad homin dan mana argumentum ad populum.

Menurut KBBI Argumentum ad populum (Latin untuk "menanyakan pendapat kepada rakyat") dalam teori argumentasi, adalah suatu argumen yang keliru, yang mengambil kesimpulan bahwa suatu proposisi itu benar karena dipercayai oleh banyak atau kebanyakan orang. Dengan kata lain, ide dasar dari argumen adalah: "Jika banyak yang percaya hal itu, maka hal itu adalah benar."

Bukan itu yang mau aku bahas disini. Bukan soal Demokrat atau pun DPR. Namun, yang lebih penting adalah sosok BKH itu sendiri sebagai bakal calon Gubernur NTT mendatang.

Sosok BKH di mata segelintir orang, banyak kontra. Bukan karena dia banyak skandal atau semacamnya. Akan tetapi bagi sebagian orang, langkah dan gaya kepemimpinannya penuh dengan kontradiktif (baca dinamika partai Demokrat dan dinamika parlemen).

Dari gaya dan pikiran itu, pihak-pihak yang tidak menyukainya dengan berbagai pendekatan dan ragam penglihatan menilai sepihak (kontradiktif)

Mulai dari Partai yang disandang BKH, DPR  bahkan pertanyaan seputar antara keberpihakannya kepada partai Demokrat, (baca kolega politik)

Dalam demokrasi liberal yang menghalalkan segala cara, begitupula menghalalkan segala issue politik, memang hal semacam itu tak terelakkan. Itulah konsekuensinya.

Hanya saja, bangunan tradisi bangsa kita yang membawa nama partai,  Lembaga DPR dan suku budayanya yang sudah ada sejak nenek moyang kita, seharusnya dapat menjadi filter dan pembatas, bahwa issue semacam itu tidak layak untuk dijadikan bahan kampanye politik. Apalagi menjatuhkan citra lawan politik. 

Menjatuhkan lawan politik, atau orang yang tidak kita sukai dengan cara mengait-ngaitkan apa yang dia lakukan itu, adalah bentuk kesalahan berfikir yang fatal! Kalau dalam logika namanya Logical Fallacy Ad Hominem. 

Apakah karena BKH itu kader Demokrat? Dan kita tau, ada kader Demokrat tersangkut korupsi lantas kita menjudge bahwa BKH juga seperti mereka?. Ini masuk dalam kesesatan berpikir menilai Sosok dan Lembaga (Partai dan Dewan)

Saya kira itu over generalisir masalah. Sebab, kalau mengingat kembali memori Pilgub tahun lalu. BKH dipanggil KPK untuk  memberi keterangan soal mekanisme bahhas anggaran di Komisi III karena, beliau Ketua Komisi III waktu itu, dalam pengungkapan kasus Simulator SIM. Dan saat itu, publik menilai BKH 'Koruptor'. Terkadang publik dilematis terhadap informasi mana saksi, mana terdakwa dan mana tersangka. Publik dibutakan informasi, seakan akan dipanggil KPK adalah tersangka, adalah 'koruptor'.

Dan sampai sekarang, terbukti BKH sangat menghormati hukum dan konstitusi.
Dan pertanyaan publik pun beraneka ragam, "apakah itu by design KPK atau tim lawan politik pasca pilgub NTT waktu itu?". Yah, tentu jawabannya ada di hati publik dan pikiran publik NTT.

Bahkan lebih buruknya, jika kritik itu lahir dari ketidaksukaannya kepada BKH secara personal, apalagi pandangan politik dengan kita, maka itu sama saja seperti anak kecil yang suka merengek!

Artinya, boleh saja bersaing dalam politik tetapi, bersainglah secara sehat, beretika dan menjauhkan fitnah (black campaign). Namun, apabila ingin menyerangnya, maka kritiklah  karena kebijakan-kebijakannya yang dianggap tidak pro rakyat.

Kritiklah dengan argumentasi yang jelas dan beradab. Sebab, apabila kita memakai pendekatan tidak beradad, maka sesungguhnya kita secara perlahan dan tidak sadar sedang mencabut akar pembangunan NTT yang kita idam-idamkan selama ini. Kasus Human Traffcking yang merajalela di NTT maupun korupsi ketiga terbesar di Indonesia hasil rilis ICW.

Oleh karena itu, marilah bersikap dewasa dalam berpolitik. Apalagi kalau sebagai penonton, tim 'hura-hura dalam riak-riak politik di negeri ini'. 

Bagi mereka yang para pemainnya, maka pertontonkanlah suatu pertunjukan yang educatif, suatu suksesi kepemimpinan yang mendewasakan. 

Akhirnya, marilah bersama-sama menjaga dan mengawal suksesi Pilgub NTT mendatang, yang ramah, santun dan beretika. Sehingga, perubahan yang kita kumandangkan dapat tercapai. Semoga

Oleh Febri Edo
(Testimoni Singkat)

Item Reviewed: BKH dan Logika Ad Hominem Rating: 5 Reviewed By: FEBRI EDO