Custom Search
Hot News
Friday, November 6, 2015

Model Meletzky Vs "Privatisasi " Pantai Pede

Nama: Febri Edo
Mahasisiwa: Komunikasi (Jurnalistik) Jakarta


Berbagai diskusi dilakukan dengan isu pilkada yang begitu afdeling(seksi) di Manggarai Barat. Isu pilkada,juga hangat diperbicangkan baik di kalangan masyarakat maupun kalangan dunia maya. Dalam hal ini, di mana isu pilkada dengan “Privatisasi” Pantai Pede yang layak diketahui publik, bukan saja masyarakat Manggarai Barat tetapi NTT secara keseluruhan. Secara garis besar, menolak privatisasi Pantai Pede dan Pantai Pede tetap menjadi ruang publik.

“Kalau pikirannya menolak saja, itu yang tidak benar. Tidak kaji baik-baik aturan. Itu namanya tidak rasional,” ujar Tini kepada Floresa.co, Sabtu (10/10/2015). Menurutnya, soal Pantai Pede sebagai tempat rekreasi umum yang menjadi salah satu alasan penolakan tidak tepat, mengingat, kata dia, investor tetap akan membuka akses untuk masyarakat berekrasi di Pantai Pede. Tini Tadeus (pejabat bupati sementara) itu, menambahkan argumentasinya tentang substansi penolakan aktivis. “Substansi penolakannya apa? Maunya itu tanah diberi ke daerah (Pemkab). Itu kan sudah tidak benar,” katanya.

Peryataan Tini Tadeus mendapat reaksi keras dari kalangan aktivis, salah satunya pak Kris menegaskan, upaya Tini mempertemukan mereka dengan investor, memang pantas melahirkan kecurigaan. “Karena kesannya ia sama saja antara sebagai utusan Pemprov atau calo investor. Posisinya tidak jelas,” katanya. Kekecewaan terhadap Tadeus, kata Kris, membuat ia dalam pertemuan pada Jumat, menanyakan posisi institusional Pemda Mabar terkait persoalan Pantai Pede (Floresa, Senin,12/10/2015).

Kecaman juga datang dari Icha dan Peneliti Sunspirit for Justice and Peace, Cypri Jehan Paju Dale juga mempertanyakan posisi Tadeus dalam polemik ini. “Undangannya (untuk pertemuan pada Jumat – red) dari Tini Tadeus. Tapi, yang mengantar surat tersebut adalah pihak investor dan diantar malam H-1. Lalu apa peran yang ingin dimainkan oleh Tadeus dalam tatap muka ini?,” katanya. (Floresa,Senin,12/10/2015)

Berbagai argumentasi dilakukan, baik Aktivis maupun masyarakat tentang “privatisasi” Pantai Pede. Argumentasi ini tentunya ada argumentasi hukum, ada argumentasi politik dan argumentasi sisi masyarakat dengan latar belakang berbedadan yang paling menggunah hati ada masyarakat kecil yang nota bene tak bependidikan, tetapi dengan hatinya menyuarakan Pantai Pede tetap menjadi ruang publik. Ada yang berargumentasi, Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur mengenai kawasan sempadan pantai. Dikatakan bahwa minimal 100 meter dari pasang air tertinggi ke arah daratan adalah kawasan terlindungi.(Floresa, opini, 16/2/2015). Dan ada juga bergumentasi yang berpatokan pada UUD 1945 sebagai hukum tertinggi baik mengenai konsep desentralisasi maupun konsep dekonsentarasi.

Sebagai orang komunikasi saya akan mengelaborasikan pandangan-pandangan dari berbagai kalangan baik Aktivis, Pejabat publik maupun masyarakat tentang status Pantai Pede, kemana rimbanya? Gelitik pilkada di Manggarai Barat, penuh dengan nuansa probelematik. Mengapa problematik? ,karena sesuai tema yang diangkat, Model Meletzky Vs “Privatisasi” Pantai Pede, maka ada calon bupati dan wakil bupati Manggarai Barat dengan “pede” mengatakan, kalau saya dipilih menjadi bupati, maka Pantai Pede akan menjadi ruang publik. Terutama yang beroar seperti itu adalah orang-orang muka lama alias pernah menjabat wakil bupati Manggarai Barat.

Dalam hal ini, ada calon yang mengatasnamakan Pantai Pede atau menyindir calon lain dengan mengatasnamakan Pantai Pede dan itu dilakukan oleh muka-muka lama, sebenarnya itu hanya kegenitan yang berlebihan atau calon tersebut diibaratkan ”benalu demokrasi”. Dengan istilah Manggarai yang trend digunakan oleh ana muda/i,”eme nu watu lamung ga”. Jikalau ada calon muka baru dan menyinggung soal Pantai Pede, seharusnya dia bisa mempertanggungjawabkan solusinya, secara hukum pastinya agar Pantai Pede tetap menjadi ruang publik.

Analisis Komunikasi Model Meletzky

Analisis ini merupakan hasil identifikasi contoh pemberitaan atau informasi yang dilihat dari model Maleztky, contoh ini diambil dari artikel berbagai media lokal maupun dunia maya. bapak Edy Danggur (Praktisi Hukum), secara garis besar mengangkat, dimana.Pantai Pede, ini dilanda konflik baik pihak Pemkab Mabar (Gusti Dula) maupun di kubu Pihak provinsi (Frans Lebu Raya), ingin mempertahankan Pantai Pede, yang membingungkan masyarakat. Dalam artikel ini, sebagai informasi, komunikator adalah seorang Praktisi Hukum, dimana dalam tulisannya ia mengupas habis mengenai strategi Hukum dalam dunia politik baik dari yuridis maupun yang yang dirugikan dan siapa yang diutungkan dalam konflik “privatisasi” Pantai Pede, pemilihan tema ini disesuaikan dengan kapasitas keilmuannya sebagai ahli Hukum, hal ini sesuai dengan teori Maletzke yang mengatakan bahwa komunikator dalam proses komunikasi massa sebagai aturannya lebih banyak memperoleh materi isi pernyataan yang potensial dari pada yang akan disampaikannya. Seorang komunikator harus memilih dari keseluruahan materi yang akan materi yang akan diperolehnya dengan kriteria tertentu.

Dalam hal ini karena, Edy Danggur adalah seorang akademisi yang berasal dari latar belakang pendidikan Praktisi hukum, maka ia menampilkan informasi berdasarkan apa yang ada dipikirannya dan hasil researchnya kepada publik, agar pesan yang sampaikan dapat diterima oleh khalayak luas maka penyampaian pesannya melalui media massa merupakan salah satu cara yang tepat, dimana ketika menyusun dan membentuk isi komunikator dihadapkan pada situasi pemilihan dalam menyeleksi mana saja informasi yang akan disampaikan, dalam hal ini dipengaruhi oleh tekanan atau kendala dari isi pernyataan tersebut, tekanan dan kendala media, dimana setiap medium menyajikan kendala dan kemungkinan kepada komunikator, citra diri komunikator, faktor ini tidak semata-mata merupakan bagaimana komunikator memandang dirinya sendiri sebagai komunikator, tetapi juga menganggap bahwa dirinya sebagai salah satu pihak yang sedang mengalami kejadian yang sedang disampaikan, dalam melakukan pembentukan isi pernytaan dipengaruhi oleh lingkungan sosialnya.

Pada artikel ini Edi danggur membahas tentang Pantai Pede dalam perspektif hukum, pesan ini tersampaikan dengan dilatarbelakangi oleh isu yang berkembang di masyarakat dimana orang-orang banyak mempertanyakan eksistensi Pantai Pede terutama masyarakat yang pendukung Manggarai Barat, agar konflik antara Pihak Provinsi yang dipelopori Frans Lebu Raya(Gubernur NTT) dengan pihak Pemab Mabar dapat diselesaikan secara baik,tentunya ikut kaidah atau prosedur hukum yang ada dimana ada pertanyaan kritis yang disampaikan dalam artikel Pak Edi Danggur,sebagai Praktisi hukum yakni (a) bagaimana sampai lahan-lahan itu menjadi atas nama Pemerintah Provinsi NTT; (b) apakah rakyat Mabar yang dulunya pemilik lahan tersebut sudah diberi ganti rugi yang layak; dan (c) perdebatan tersendiri pula mengapa lahan-lahan tersebut tidak iku diserahkan ke Pemda Mabar saat Mabar jadi kabupaten sendiri.

Lalu Beliau memaparkan argumentasi dengan latar belakang sebagai Praktisi hukum yakni pertama, Lalu, apa konsekuensi hukumnya?

Setiap rencana Pemprov NTT untuk melakukan kerjasama pengelolaan lahan Pantai Pede dengan pihak ketiga, PT SIM, tentu harus mendapat persetujuan dari rakyat NTT selaku pemilik asset.Kedua, Apa yang harus dilakukan?.

Pertama, semua anggota DPRD NTT, minimal yang berasal Manggarai Raya harus mempunyai cara pandang yang sama soal Pantai Pede untuk menolak kerjasama pengelolaan Pantai Pede dengan pihak ketiga.Ketiga,bagaimana prospeknya? Dalam menyampaikan informasi ini, ia memberikan data-data tambahan dari sumber lain, sehingga tidak terpatok dari satu informasi saja, tetapi juga menggunakan referensi lainnya untuk menjabarkan kasus yang sedang disampaikan kepada khalayak.

Untuk medianya, dalam menyampaikannya, artikel ini disampaikan menggunakan dunia maya. Perlu kita ketahui bersama bahwa setiap media memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, sehingga meskipun artikel ini disampaikan media yakni media lokal, ini membuktikan bahwa image yang dibangun oleh media ini berhasil mempengaruhi komunikannya ditunjang dengan nilai informasi yang diberikan media ini sebagai penghubung penyampaian pesan agar komunikasi efektif dan tepat sasaran.
Item Reviewed: Model Meletzky Vs "Privatisasi " Pantai Pede Rating: 5 Reviewed By: Trias Politika