GARDANTT.COM,
JAKARTA-Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menuntut Kepolisian Republik
Indonesia menindak tegas segala ujaran kebencian terhadap SARA serta
mempidanakan segala anjuran kekerasan atas dasar perbedaan SARA.
Tetapi AJI menolak upaya kriminalisasi kritik kepada pejabat dan lembaga publik sebagai ujaran kebencian.
“Memasukan kritik ke unsur pencemaran nama baik atau perbuatan tidak
menyenangkan, ujaran kebencian berpotensi menghambat kebebasan
berpendapat. Tafsir pencemaran nama baik dan perbuatan tidak
menyenangkan itu bersifat karet, bila tidak dipahami kepolisian,
berpotensi menjadi pintu masuk mempidanakan sikap kritis masyarakat,
termasuk mempidanakan jurnalis atau media. Ini bahaya. Bila kebebasan
berpendapat terbelenggu, ini ancaman serius"
Surat Edaran KAPOLRI Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian. Dalam surat edaran tersebut tercantum tujuh bentuk ujaran kebencian, yaitu penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut dan penyebaran berita bohong yang bertujuan menyulut kebencian dikalangan individu atau kelompok masyarakat.
AJI menilai surat edaran penanganan ujaran kebencian telah mengaburkan batasan universal tentang ujaran kebencian. Penindakan hukum terhadap para penyebar ujaran kebencian seharusnya dilakukan tanpa melanggar hak warga negara utk berekspresi, sebagaimana djamin UUD 1945, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, surat Konvenan Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi.
“Kami menunggu konsistensi Polri dalam menindak penyebar ujaran kebencian yang marak dilakukan kelompok intoleran. Kami menyayangkan Polri justru abai terhadap berbagai ujaran kebencian (hate speech) bahkan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh kelompok radikal.
"Batasan pengertian yang paling obyektif adalah penggunaan hak berekspresi yang telah diatur oleh Konvenan Hak Sipil dan Politik. Ujaran kebencian (hate speech) adalah yang menistakan atau merendahkan martabat seseorang karena latar belakang SARA. Ancaman dan anjuran kekerasan berlatar belakang SARA juga harus ditindak tegas, karena kebebasan berekpresi tidak boleh disalahgunakan untuk menghancurkan kebebasan hak asasi orang lain."
Surat Edaran KAPOLRI Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian. Dalam surat edaran tersebut tercantum tujuh bentuk ujaran kebencian, yaitu penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut dan penyebaran berita bohong yang bertujuan menyulut kebencian dikalangan individu atau kelompok masyarakat.
AJI menilai surat edaran penanganan ujaran kebencian telah mengaburkan batasan universal tentang ujaran kebencian. Penindakan hukum terhadap para penyebar ujaran kebencian seharusnya dilakukan tanpa melanggar hak warga negara utk berekspresi, sebagaimana djamin UUD 1945, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, surat Konvenan Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi.
“Kami menunggu konsistensi Polri dalam menindak penyebar ujaran kebencian yang marak dilakukan kelompok intoleran. Kami menyayangkan Polri justru abai terhadap berbagai ujaran kebencian (hate speech) bahkan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh kelompok radikal.
"Batasan pengertian yang paling obyektif adalah penggunaan hak berekspresi yang telah diatur oleh Konvenan Hak Sipil dan Politik. Ujaran kebencian (hate speech) adalah yang menistakan atau merendahkan martabat seseorang karena latar belakang SARA. Ancaman dan anjuran kekerasan berlatar belakang SARA juga harus ditindak tegas, karena kebebasan berekpresi tidak boleh disalahgunakan untuk menghancurkan kebebasan hak asasi orang lain."

.png)