BERANTAS KORUPSI, KOK TEBANG PILIH
June 14, 2016 Admin
Salah satu tuntutan gerakan reformasi adalah memberantas korupsi tanpa pandang buluh, tanpa pilih kasih. Siapapun yang terbukti korupsi harus diproses secara hukum. Itulah makna pemberantasan korupsi tanpa pandang buluh. Sebagai realisasi dari tuntutan reformasi untuk memberantas korupsi tanpa pandang buluh itu, pemerintahan reformasi telah membuat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang memuat secara terang benderang tindakan-tindakan atau perbuatan-perbuatan yang tergolong tindak pidana korupsi. Perbuatan-perbuatan yang dulu bukan merupakan tindak pidana korupsi kini merupakan tindak pidana korupsi yang harus diberantas. Tidak hanya itu, dalam undang-undang ini korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Komitmen memberantas korupsi tanpa pandang buluh itu tentu tidak cukup hanya dengan membuat Undang-undang tindak pidana korupsi. Tidak cukup hanya dengan menegaskan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Perlu dibentuk badan khusus yang diberi kewenangan tertentu dan luar biasa untuk menegakkan hukum tindak pidana korupsi. Badan khusus tersebut adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kewenangannya tergolong luar biasa. Luar biasa kewenangannya karena kewenangan penyelidikan, penyedidikan, dan penuntutan ada di tangannya. Komisi ini juga dilengkapi kewenangan lain seperti kewenangan melakukan penyadapan untuk mengintai para pelaku korupsi.
Bagaimana hasilnya?? luar biasa. Sudah banyak pejabat masuk bui. Tak terbilang anggota DPR mulai dari pusat sampai DPR provinsi dan DPR kabupaten kota. Ada menteri, Dirjen, ada gubernur, ada bupati, ada walikota. Ada juga jenderal baik jendral polisi maupun TNI. Ada ketua partai politik yang sedang berkuasa. Juga ada hakim, jaksa, dan hakim Mahkamah Konstitusi yang dijerat hukum oleh KPK. Juga pengusaha-pengusaha besar tidak luput dari kejaran KPK. Tidak ada pilih kasih. Tapi itu di jaman Pemerintahan Presiden SBY dari 2004-2014. Bagaimana pemberantasan korupsi di era sekarang?? tampak mulai lesu, ditengarai ada tebang pilih, ada tangan-tangan tidak kelihatan yang mencoba mendikte dan mempengaruhi kerja KPK ini. Betul atau tidak adanya tangan-tangan kekuasaan yang tidak kelihatan (invisible power) dalam pemberantasan korupsi oleh KPK, biarlah KPK sendiri yang membuktikan itu. Kita semua, pers, rakyat, aktivis LSM, dan DPR terus memenerus memantaunya. Semoga yang ditengarai itu tidak benar. Save KPK, bravo Rakyat Indonesia. Ditulis di Kompleks Parlemen.(Tulisan Benny K. Harman)

.png)