Penulis Febri Edo
(Jurnalis dan anak muda aktif menulis)
Tulisan ini, sengaja tuangkan melihat sistem politik birokrasi daerah di antara pelajar di kampus maupun di dunia maya, tulisan ini mencoba mengangkat fenomena sebagai isu yang layak didiskusikan terutama di baik Indonesia NTT umumnya dan Manggarai Raya khususnya
Dewasa ini, mau tidak mau, para pengamat akan melihat blusukan sebagai sebuah isu menarik dan sekaligus merefleksikannya dengan pemahaman kontemporer, setidaknya di dua sisi, yaitu politik partisipasi dan birokrasi. Berbeda dengan kebanyakan pendapat yang melihat fenomena blusukan sebagai referensi untuk para PEJABAT DAERAH, tulisan ini ingin membedah dari sisi kritis apa yang sebenarnya terjadi dalam pemahaman akademis yang perlu juga diketahui oleh publik.
Mengutip sejarah Tahun 1961, saat diadili di Jerusalem, seusai ditangkap di pinggiran Buenos Aires pada 11 Mei 1960, Adolf Eichmann bersikukuh tidak bersalah atas pembantaian lebih dari 6 juta orang Yahudi oleh Nazi. Ia menolak adanya motif personal.
Eichmann hanyalah arsitek dari “solusi final” mekanisme Hitler mengatasi masalah Yahudi (Arendt, 1963; Harel, 1975). Hannah Arendt (1963)-filsuf modern Jerman berdarah Yahudi yang meliput langsung persidangan Eichmann-menyimpulkan ini sebagai BanalitÄt des BÖsen, banalitas kejahatan. Ada desepsi diri yang total sehingga kejahatan terasa sesuatu yang netral, di dalamnya tak ada pengakuan dan penyesalan.
Mengapa umumnya pemimpin tersenyum di layar kaca seperti pemain sinetron dadakan? Kaum moralis klasik berkesimpulan, mereka mengalami penumpulan sensibilitas moral secara konstan yang berdampak pada hilangnya rasa malu secara permanen. Benarkah semudah itu?.
Dalam hal ini, kalau kita membingkai lagi pernyataan baik dari kandidat yang maju, timsukses terutama masyarakat. Mungkinkah ada jebakan badman?.
Blusukan Jangan jadi Alat Pencitraan
"Blusukan" menjadi tren akhir-akhir ini. Dalam pemahaman bahasa, "blusukan" adalah terminologi dalam bahasa Jawa yang kurang-lebih berarti keluar-masuk tempat-tempat kecil atau dalam bahasa manggarai “puci congkor de roeng”.
Dalam pemahaman politik, blusukan lebih merujuk pada pendekatan langsung kepada konstituen atau konstituen potensial. Fenomena ini tentunya bukanlah sebuah fenomena baru, bahkan Presiden Sukarno, Presiden Soeharto bahkan Presiden Jokowi yang menjadi trend an diikuti oleh beberapa kepala daerah di seluruh Indonesia.
Pertanyaan sederhana apakah itu hanya sebuah strategi politik dan apakah sifatnya dinamis atau statis?. Pertanyaan yang harus kita jawab sekarang pejabat publik Manggarai Raya.
Dalam hal ini, blusukan menyiratkan dua konsep dalam politik, yaitu partisipasi publik dan distorsi organisasi birokrasi. Apa keterkaitan dua hal itu dengan blusukan? Blusukan adalah bentuk pengecekan (cross-check) atas apa yang selama ini dilaksanakan oleh birokrasi dan organisasi pemerintah, sekaligus mencari input baru dalam operasi perbaikan sistem politik.
Blusukan sekaligus membuka sumbatan (bottle neck) yang selama ini sering dikeluhkan oleh warga. Akuntabilitas yang lemah, tidak adanya transparansi, dan lamanya respons atas komplain adalah wujud dari bottle neck tersebut.
Dengan blusukan, semua akan terbuka secara gamblang; apa masalah yang ada, bagaimana kemungkinan penyelesaiannya, dan siapa yang harus bertanggung jawab.
Partisipasi warga adalah formasi penting dalam sistem politik.
Dalam banyak hal, khususnya di negara berkembang, penghargaan atas partisipasi warga ternyata masih sangat kurang. Pendekatan dari bawah ke atas (bottom-up), yang selama ini banyak didengungkan, dalam realitasnya tak lebih dari sebuah ritual yang wajib dijalankan dalam tahun anggaran.
Dalam konteks politik pembangunan, Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) adalah bentuk ritual dari model partisipasi publik.
Tetapi model ini sering kali tidak efektif, karena warga tidak tahu bagaimana cara menelusuri ide-ide yang sudah mereka sumbangkan dalam Musrenbang. Serupa, citizen charter (perjanjian warga) adalah juga bentuk partisipasi yang selama ini muncul di beberapa daerah sebagai wujud akuntabilitas pejabat publik kepada masyarakatnya. Singkatnya, dengan blusukan, partisipasi warga bisa didengar sekaligus direspons oleh birokrat.
Hal berbeda terjadi dalam organisasi birokrasi. Blusukan bisa menjadi bagian penting dalam model baru sistem pemerintahan. Tapi, dalam kacamata yang berbeda, blusukan adalah juga wujud ketidakpercayaan terhadap kinerja birokrasi.
Dalam pemahaman yang kedua inilah sebenarnya titik temu di mana fenomena blusukan dipahami dalam lingkup akademisi dan praktisi. Idealnya, tanpa blusukan, kinerja birokrasi harus mampu menjalankan fungsi-fungsi dasarnya seperti yang diinginkan.
Mekanisme kontrol dan checks and balances seharusnya sudah terlembagakan dalam penerapan ini. Sebenarnya, apakah blusukan menjadi fenomena ad hoc (sementara) yang bisa diterapkan di tempat lain? Jawabannya adalah relatif dan situasional. Blusukan, sebagai bagian dari efek kejut awal dalam sebuah birokrasi yang tidak bekerja maksimal, memiliki efektivitas yang sangat tinggi.
Kalau ini tidak dilembagakan dan diintegrasikan dengan sistem pemerintahan, efeknya menjadi negatif dan tidak berkelanjutan. Kenapa? Karena blusukan (jika tidak terlembagakan) tidak memberi pelajaran swadisiplin (self-discipline) kepada organ birokrasi.
Terkesan, blusukan adalah strategi kepala daerah yang baru. Dan setelah berakhir masa jabatannya, maka berakhir sudah blusukan itu.
Di banyak negara maju, tanpa blusukan pun, birokrasi pemerintah berjalan dengan baik. Jarang sekali ditemui penyelewengan-penyelewengan secara personal, lebih-lebih secara sistematis.
Di Indonesia, reformasi birokrasi adalah salah satu cita-cita reformasi yang harus diwujudkan. Blusukan bisa menjadi fenomena reformasi birokrasi kekinian yang perlu diberi telaah mendalam, diberi kritik yang membangun, dan tentu saja disumbang dengan ide-ide perbaikan di dalamnya. Jangan sampai, setelah blusukan tidak ada, organisasi birokrasi kembali mengalami disfungsi.
(Jurnalis dan anak muda aktif menulis)
Tulisan ini, sengaja tuangkan melihat sistem politik birokrasi daerah di antara pelajar di kampus maupun di dunia maya, tulisan ini mencoba mengangkat fenomena sebagai isu yang layak didiskusikan terutama di baik Indonesia NTT umumnya dan Manggarai Raya khususnya
Dewasa ini, mau tidak mau, para pengamat akan melihat blusukan sebagai sebuah isu menarik dan sekaligus merefleksikannya dengan pemahaman kontemporer, setidaknya di dua sisi, yaitu politik partisipasi dan birokrasi. Berbeda dengan kebanyakan pendapat yang melihat fenomena blusukan sebagai referensi untuk para PEJABAT DAERAH, tulisan ini ingin membedah dari sisi kritis apa yang sebenarnya terjadi dalam pemahaman akademis yang perlu juga diketahui oleh publik.
Mengutip sejarah Tahun 1961, saat diadili di Jerusalem, seusai ditangkap di pinggiran Buenos Aires pada 11 Mei 1960, Adolf Eichmann bersikukuh tidak bersalah atas pembantaian lebih dari 6 juta orang Yahudi oleh Nazi. Ia menolak adanya motif personal.
Eichmann hanyalah arsitek dari “solusi final” mekanisme Hitler mengatasi masalah Yahudi (Arendt, 1963; Harel, 1975). Hannah Arendt (1963)-filsuf modern Jerman berdarah Yahudi yang meliput langsung persidangan Eichmann-menyimpulkan ini sebagai BanalitÄt des BÖsen, banalitas kejahatan. Ada desepsi diri yang total sehingga kejahatan terasa sesuatu yang netral, di dalamnya tak ada pengakuan dan penyesalan.
Mengapa umumnya pemimpin tersenyum di layar kaca seperti pemain sinetron dadakan? Kaum moralis klasik berkesimpulan, mereka mengalami penumpulan sensibilitas moral secara konstan yang berdampak pada hilangnya rasa malu secara permanen. Benarkah semudah itu?.
Dalam hal ini, kalau kita membingkai lagi pernyataan baik dari kandidat yang maju, timsukses terutama masyarakat. Mungkinkah ada jebakan badman?.
Blusukan Jangan jadi Alat Pencitraan
"Blusukan" menjadi tren akhir-akhir ini. Dalam pemahaman bahasa, "blusukan" adalah terminologi dalam bahasa Jawa yang kurang-lebih berarti keluar-masuk tempat-tempat kecil atau dalam bahasa manggarai “puci congkor de roeng”.
Dalam pemahaman politik, blusukan lebih merujuk pada pendekatan langsung kepada konstituen atau konstituen potensial. Fenomena ini tentunya bukanlah sebuah fenomena baru, bahkan Presiden Sukarno, Presiden Soeharto bahkan Presiden Jokowi yang menjadi trend an diikuti oleh beberapa kepala daerah di seluruh Indonesia.
Pertanyaan sederhana apakah itu hanya sebuah strategi politik dan apakah sifatnya dinamis atau statis?. Pertanyaan yang harus kita jawab sekarang pejabat publik Manggarai Raya.
Dalam hal ini, blusukan menyiratkan dua konsep dalam politik, yaitu partisipasi publik dan distorsi organisasi birokrasi. Apa keterkaitan dua hal itu dengan blusukan? Blusukan adalah bentuk pengecekan (cross-check) atas apa yang selama ini dilaksanakan oleh birokrasi dan organisasi pemerintah, sekaligus mencari input baru dalam operasi perbaikan sistem politik.
Blusukan sekaligus membuka sumbatan (bottle neck) yang selama ini sering dikeluhkan oleh warga. Akuntabilitas yang lemah, tidak adanya transparansi, dan lamanya respons atas komplain adalah wujud dari bottle neck tersebut.
Dengan blusukan, semua akan terbuka secara gamblang; apa masalah yang ada, bagaimana kemungkinan penyelesaiannya, dan siapa yang harus bertanggung jawab.
Partisipasi warga adalah formasi penting dalam sistem politik.
Dalam banyak hal, khususnya di negara berkembang, penghargaan atas partisipasi warga ternyata masih sangat kurang. Pendekatan dari bawah ke atas (bottom-up), yang selama ini banyak didengungkan, dalam realitasnya tak lebih dari sebuah ritual yang wajib dijalankan dalam tahun anggaran.
Dalam konteks politik pembangunan, Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) adalah bentuk ritual dari model partisipasi publik.
Tetapi model ini sering kali tidak efektif, karena warga tidak tahu bagaimana cara menelusuri ide-ide yang sudah mereka sumbangkan dalam Musrenbang. Serupa, citizen charter (perjanjian warga) adalah juga bentuk partisipasi yang selama ini muncul di beberapa daerah sebagai wujud akuntabilitas pejabat publik kepada masyarakatnya. Singkatnya, dengan blusukan, partisipasi warga bisa didengar sekaligus direspons oleh birokrat.
Hal berbeda terjadi dalam organisasi birokrasi. Blusukan bisa menjadi bagian penting dalam model baru sistem pemerintahan. Tapi, dalam kacamata yang berbeda, blusukan adalah juga wujud ketidakpercayaan terhadap kinerja birokrasi.
Dalam pemahaman yang kedua inilah sebenarnya titik temu di mana fenomena blusukan dipahami dalam lingkup akademisi dan praktisi. Idealnya, tanpa blusukan, kinerja birokrasi harus mampu menjalankan fungsi-fungsi dasarnya seperti yang diinginkan.
Mekanisme kontrol dan checks and balances seharusnya sudah terlembagakan dalam penerapan ini. Sebenarnya, apakah blusukan menjadi fenomena ad hoc (sementara) yang bisa diterapkan di tempat lain? Jawabannya adalah relatif dan situasional. Blusukan, sebagai bagian dari efek kejut awal dalam sebuah birokrasi yang tidak bekerja maksimal, memiliki efektivitas yang sangat tinggi.
Kalau ini tidak dilembagakan dan diintegrasikan dengan sistem pemerintahan, efeknya menjadi negatif dan tidak berkelanjutan. Kenapa? Karena blusukan (jika tidak terlembagakan) tidak memberi pelajaran swadisiplin (self-discipline) kepada organ birokrasi.
Terkesan, blusukan adalah strategi kepala daerah yang baru. Dan setelah berakhir masa jabatannya, maka berakhir sudah blusukan itu.
Di banyak negara maju, tanpa blusukan pun, birokrasi pemerintah berjalan dengan baik. Jarang sekali ditemui penyelewengan-penyelewengan secara personal, lebih-lebih secara sistematis.
Di Indonesia, reformasi birokrasi adalah salah satu cita-cita reformasi yang harus diwujudkan. Blusukan bisa menjadi fenomena reformasi birokrasi kekinian yang perlu diberi telaah mendalam, diberi kritik yang membangun, dan tentu saja disumbang dengan ide-ide perbaikan di dalamnya. Jangan sampai, setelah blusukan tidak ada, organisasi birokrasi kembali mengalami disfungsi.

.png)