- PEMAHAMAN WARTAWAN TENTANG HUKUM DAN ETIKA PERSABSTRAKTahun 1998 Indonesia menemukan kebebasan dalam demokrasi dan pers.Saat itu, perundang-undangan yang membatasi kebebasan pers dicabut.Termasuk pencabutan SIUPP UU Pers No.40 tahun 1999.Tetapi masa emas kebebasan pers ini mulai pudar menjelang tahun 2002,dengan munculnya istilah kebablasan pers untuk penyimpangan praktik kebebasan pers.Banyak yang menilai pers kurang bertantanggung jawab pada masyarakat,dalam hal hak memperoleh informasi secara jujur dan akurat.Tulisan ini berupaya mengulas fonemena maraknya penyimpangan yang dilakukan wartawan dari hukum dan etika pers.Pemahaman wartawan akan hukum dan etika pers,punya tiga pengaruh penting terhadap isi media.Diantaranya latar belakang Pendidikan wartawan,kepercayaan dari orientasi profesionalitas profesi wartawan.Selain itu,keikutsertaan dalam organisasi pers biasa menjaga independensi profesi wartawan.Kata kunci:Pemahaman wartawan,Hukum dan Etika Pers,FenomologiFEBRI EDO
Banyak yang menilai Pers di era Reformasi ini terlalu bebas,sampai-sampai praktisi pers mengesampaingkan hukum dan etika pers serta kurang bertanggung jawab kepada masyarakat yang mempunyai hak memperoleh informasi secara jujur dan akurat.survey harian Kompas memperlihatkan bahwa 54,3% responden berpendapat bahwa pers ikut berperan memperkeruh keadaan dan hanya,37,15 responden yang berpendapat bahwa, pers mempunyai peranan positif (Sobur,2001:xvi).Jadi dengan jelas dapat disimpulkan jika saat masyarakat kurang begitu mempercayai pers.Kepentingan pragmatis pengelola media,berakibat pada dinamika dunia jurnalisme yang tidak menjalankan fungsi imperatif bagi publiknya.Tapi bertolak bagi kecendrungan subyektifnya sendiri atau subyektif pada pihak lain, yang bukan khalayaknya.Dengan kata lain,media tidak menjalankan fungsi imperatif sosial.Tetapi menjalankan fungsi organik institusi lainnya,seperti instiusi politik dan bisnis.Pada hal orientasi media masa yang besifat etis,terutama yang ada pada tatanan ideal normatif merupakan cita-cita sosial yang ingin diwujudkan pengelola media dalam kaidah profesionalisme.Dalam lingkup masyarakat demokratis,media masa khususnya media jurnalisme menjalankan fungsi imperatif secara obyektif.Mereka menjadi jalur penghubung antara warga dengan kehidupan publik, dengan tujuan melindungi warga dari penetrasi kekuasaan struktural Negara,modal,dan sosial.Modal utama dalam karya jurnalistika adalah tepat dan adil.Mengingat tugas utama wartawan adalah mencari kebenaran dan menyebarluaskan secara jujur dan menyeluruh.Pada dasarnya standar jurnalistik sangat ketat:wartawan harus memutuskan secara jujur dan etis,fakta yang dikumpulkan merupakan gambaran realitas adil dan akurat atau malah sebaliknya.menyesatkan,menyimpang,dan secara tidak adil menfitnah pihak yang dilaporkan (Internatoinal center of journalists,2003:59)Ini adalah tugas wartawan meski terlihat berat,memulai dari hal kecil untuk berupaya memberikan konsumsi publik secara jujur akan menunjukan cara kerja junalis secara professional.Pada awal kelahiran kebebasan pers,banyak media baru bermunculan, baik cetak maupun elektronik.Akhirnya pengrekrutan jurnalis hampir tanpa kualifikasi spefikasi semestinya.Hal ini disinyalir bahwa kebabalasan pers.Banyak jurnalis dadakan yang tidak memahami hukum dan etika pers Beberapa hal pokok yang tidak dimengerti jurnalis dadakan itu,menyangkut di semua wilayah etika.Diantaranya tidak memperlihatkan standar akurasi dan keberimbangan off the record ,nara sumber anonym,sampai amplop dan wartawan bodrex.Etika pers bukan hanya etika moral bagi wartawan,melainkan juga merupakan fundasi untuk memperkuat profesionalitas pers (Sobur,2001 xvii) dan tanpa itu tidak akan tercapai standarisasi jurnalisme profesionl.Tulisan mencoba membongkar,seberapa jauh pemahaman wartawan tentang hukum dan etika pers.
PROFESIONALISME WARTAWAN
Profesi(profession) adalah penghargaan atau karya etika profesi berarti suatu cabang ilmu yang secara sistematis merefleksikan moral yang melekat pada suatu profesi.Etika profesi juga dipahami sebagai nilai-nilai dan asas moral yang melekat pada pelaksanaan fungsi professional tetentu dan wajib dilaklaksanakan oleh pemegang profesi itu,(Masduki,2004:35) Di Indonesia wartawan adalah sebuah profesi dan menjadi wartawan adalah pilihan professional.Bagaimana wartawan mendefinisikan pekerjaan akan mempengaruhi media produksi.Dalam UU Pers No.40/1999 Bab1 pasal 1 ayat 1 tentang Pers dan Kode Etik Wartawan Indonesia(KEWI) beserta penjelasanyan,Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang professional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.Ada delapan atribut professional wartawan,diantaranya:1. Menunjukan identitas diri kepada nara sumber;2. Menghormati hak privasi;3. Tidak menyuap;4. Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;5. Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar,foto,suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;a. Menghormati pengalaman traumatik nara sumber dalam penyiaran gambar,foto,suara;b. Tidak melakukan plagiat,termasuk menyatakan peliputan wartawan lainsebagai karya sendiric. Penggunaan cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.Wartawan dituuntun profesinalitas semata mata bukan karena idealisme yang ada pada profesi tersebut,namun keprofesional ini mempengaruhi media yang mempunyai efek besar terhadap publik. Suatu profesi memerlukan semangat dan kesungguhan tertentu.Disiplin profesi mengikat setiap anggota yang telah bergabung dalam lingkaran profesi tersebut,sehingga menolak hadirnya orang-orang yang tidak memenuhi disiplin tersebut.Masyarakat melihat profesi wartawan sebagai salah satu alat perjuangan untuk menegakkan keadilan.Namun disisi lain,ada masyarakat tertentu yang memposisikan wartawan yang kedudukan yang kurang professional.Misalnya memeberikan”amplop”saat peliputan.ini memunjukan rendahnya budaya disiplin dikalangan wartawan.Pada hal, wartawan sangat terikat pada etika kejujuran,kebebasan dan obyektifitas.Menurut Shoemaker,ada tiga pengaruh penting atas isi media yang bersumber pada factor personalitas wartwan.Pertama, latar belakang pendidikan.Kedua, Kepercayaan dan nilai-nilai yang dianutnya.Ketiga,orientasi profesionalitas atau tujuaan ketika seorang memilih pekerjaan sebagai wartawan.Di bawah ini dapat dilihat interaksi berbagai pengaruh atas isi media:Karakter Wartawan,latar belakang pribadi dan pengalaman hidupnya:1. Latar belakang dan pengalaman Pendidikan profesionalnya2. Aturan main dan etika professional yang dianut wartawan3. Sikap,nilai dan kepercayaan religius wartawan4. Kekuasaan yang dimiliki wartawan dalam organisasi(Shoemaker & Reese,1996:65)Jadi, berita yang dihasikan oleh wartawan baik berita, foto maupun berita tulis tidak benar-benar obtektif.Namun subyektifitas wartawan dalam melaporkan sesuatu kejadiaan dapat dilihat dari latar belakang pribadi wartawan tersebut.ETIKA PERS DAN KODE ETIK JURNALISTIK
Pers dalam pengertiaan luas merupakan manifestasi dari freedom of speech,sedangkan dalam pengertian sempit merupakan manifestasi dari freedom of the press yang kedua juga tercakup dalamfreedom of expression.Definisi pers yang otentik sebenarnya terletak dalam UU No.40/1999 Tentang pers Bab 1,ayat 1,pasal1.di sebut otentik karena hasil perumusan UU.Sementara etika pers adalah etika dari semua orang yang terlibat dalam kegiatan pers.seperti yang dijelaskan Alex Sobur dalam bukunya bahwa “Etika pers adalah filsafat dibidang moral pers,yaitu bidang mengenai kewajiban-kewajiban pers dan tentang apa yang merupakan pers yang baik dan pers yang buruk,pers yang benar dan pers yang salah,pers tepat dan pers yang tidak tepat.Atau “Etika pers adalah ilmu atau studi tentang peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku pers,atau dengan perkataan lain.(FEBRI EDO)
Memuat
.png)
Tambahkan komentar