Oleh: Sififaldus Foya
(Mahasiswa STFK Ledalero, Tinggal di Ritapiret)
“Il est dangereux d’avoir raison dans des choses oű des hommes accrédités ont tort (sangat berbahaya kalau kita memahami sesuatu atau seseorang yang jelas-jelas keliru)” Voltaire
Ungkapan seorang Penulis dan filsuf Prancis, Voltaire (1694-1778) di atas menyiratkan beberapa hal penting. Sekurang-kurangnya dalam konteks geopolitik, ungkapan ini bisa dimaknai dengan rumusan berikut: “...adalah berbahaya untuk menjadi benar pada saat pemerintah itu salah.” Rumusan ini hemat saya cukup relevan dengan salah satu kasus yang lagi heboh di Manggarai Barat yakni Usaha pemprov (gubernur) NTT untuk memprivatisasi Pantai Pede. Rencana ini ternyata menuai banyak penolakan dan kritik. Aliansi Masyarakat yang tergabung dalam Sahabat Pede mengumumkan sebuah ultimatum untuk siap menumpahkan darah di Pantai Pede apabila Pemprov tetap ngotot untuk memberikan Pantai Pede kepada seorang investor (FP, 13/2/16). Penolakan mereka bukanlah penolakan tanpa dasar. Ada suatu kondisi yang mendorong mereka untuk memaklumkan komitmen sedemikian nekat. Bagi mereka, sampai kapanpun Pantai Pede tetaplah menjadi objek kejelataan dan bukan arena tinju duit antara para investor. Oleh karena itu, penolakan sahabat Pede untuk memprivatisasi Pantai Pede memiliki alasan yang cukup kuat.
Memang, sudah menjadi pemandangan umum sejak dahulu, bahwa Pantai Pede adalah salah satu tempat wisata di kota Labuan Bajo yang banyak dikunjungi oleh masyarakat dan para wisatawan mancanegara. Pantai ini memiliki kekhasan tersendiri. Ia berada di arah Barat Kota Labuan Bajo (±1 km) dengan panorama yang mengagumkan lantaran di hadapannya berdiri puau-pulau kecil nan indah. Di area Pantai Pede juga terdapat pondok-pondok kecil tempat berteduh di kala terik mentari membakar. Dari Pantai Pede juga kita bisa menyaksikan lalulintas kapal laut yang datang dan pergi di Labuan Bajo. Semenjak namanya mendunia, Pantai Pede telah banyak menorehkan kisah akbar. Sebut saja, dalam rangka promosi Komodo untuk menjadi salah satu dari Tujuh Keajaiban Dunia, Pantai Pede dipakai sebagai medan untuk mengerahkan masa. Banyak orang dari seluruh Pulau Flores dan sekitarnya berdatangan dan memadati pantai yang berukuran 4-5 ha ini. Singkatnya Pantai Pede telah menjadi panggung alam di mana rakyat jelata boleh menyaksikan acara sedemikian besar dengan mudah. Tidak hanya itu, acara mahadasyat seperti Sail Komodo berpusat di Pantai Pede. Lagi-lagi, tentang acara akbar ini, hampir semua orang bisa menjangkaunya dengan bebas. Oleh karena itu, Pantai Pede erat kaitannya dengan kepublikan dan kejelataan. Amat naif, kalau ada orang yang malah berusaha memprivatkan kawasan publik ini.
Isu privatisasi Pantai Pede mencuat ke Permukaan pasca-sail komodo. Barangkali karena melihat grafik kehadiran para wisatawan yang mengunjungi Labuan Bajo yang semakin hari semakin meningkat, muncullah sebuah ide pemerintah untuk memanfaatkan Pantai Pede ini secara maksimal. Gagasan ini sebenarnya baik jika jalan menuju ke sana ditangani langsung oleh Pemda atau pemprov. Namun yang terjadi adalah pemerintah provinsi mengalihkannya ke pihak ketiga (investor) sebagai pengelolah utama. Dengan itu, maka status Pantai Pede bukan lagi menjadi arena untuk merenda kepublikan dan kejelataan, melainkan tempat para pebisnis dan para elite bersenang-senang. Tentunya, situasi demikian merupakan mimpi buruk bagi rakyat jelata di Labuan Bajo. Dan hal ini memang sudah menjadi kenyataan, manakala para pengunjung menatap ke kiri dan ke kanan kawasan Pantai Pede saat ini yang sudah didominasi oleh pengusaha perhotelan.
Secara hukum, kawasan Pantai Pede memang ditetapkan sebagai kawasan wisata milik Pemprov NTT. Namun hal itu tidak berarti bahwa Pantai Pede lantas menjadi komoditi atau objek gadaian politik kekuasaan para penguasa. Ia tetaplah tempat publik di mana anak-anak bisa berlari dengan bebas, para pedagang asongan boleh berekreasi dan para rakyat jelata menikmati sukacita dengan bebas. Karena itu, dengan alasan apapun, rencana privatisasi jelas bertentangan dengan kehendak masyarakat umum. Milik propinsi tidak sama dengan milik gubernur, apalagi milik segelintir orang. Ia tidak lain adalah milik seluruh rakyat (penghuni) di propinsi tersebut. Konskuensinya, segala keputusan menyangkut keberlangsungan dan keberadaan suatu kawasan publik harus disesuaikan dengan kehendak publik. Jika tidak, maka para pengambil kebijakan hanya bertindak sebagai seorang diktator yang memaksakan kehendaknya pada segala lapisan eksistensi masyarakat. Dalam kasus rencana Privatisasi Pantai Pede, terdapat indikasi adanya pemaksaan oleh gubernur dan pengambilan keputusan sepihak dari penguasa bersama pengusaha. Di sini, jelaslah bahwa kekuasaan telah salah digunakan.
Berkaitan dengan ini, Pemerintah yang menjalankan amanat rakyat seyogyanya menyadari terlebih dahulu faktum kepemilikan sarana dan prasarana publik dalam suatu teritori kekuasaan, sehingga tidak memanfaatkan kekuasaan untuk melegitimasi suatu keputusan yang nyatanya bertentangan dengan kehendak masyarakat umum. Hemat saya, ada satu tendensi yang mendera para pengambil kebijakan di NTT yakni kecendrungan koruptif yang sangat besar. Seringkali ada perselingkuhan yang mesra antara penguasa dan pengusaha, sehingga segala kebijakan publik juga tidak jarang dimotori dan ditentukan oleh suara para penguasa tersebut (Awalil Rizky dan Nasyith Majidi, dalam Neoliberalisme Mencengkeram Indonesia, 2008). Bandingkan saja persoalan pertambangan yang hingga kini masih belum terselesaikan secara tuntas. Banyak IUP yang dikeluarkan oleh pejabat publik tanpa berdiskusi dengan masyarakat atau secara sepihak menetapkan kawasan tertentu sebagai medan untuk pertambangan. Alhasil, banyak dari keputusan IUP itu ditolak dan kritik dengan tajam oleh rakyat. Padahal identitas kepublikan mereka (pejabat) itu tidak dianugerahi secara kodrati melainkan melalui suatu mandatoris dari konstituen yang memilih mereka. Inilah inti dasar dari negara demokrasi (Affan Gaffar, 1999).
Jika status ini (demokrasi) sungguh disadari maka aksi penolakan aliansi Masyarakat Sipil di Mabar, LSM dan Gereja Keuskupan Ruteng untuk memprivatisasi Pantai Pede, mesti diterima sebagai suatu sikap tegas masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sebagaimana tercantum dalam aral dasar UUD 1945. Selain itu, penolakan masyarakat ini merupakan bentuk perlawanan terhadap nafsu kapitalis yang berusaha mengkapling ruang publik ke dalam pelukan perut bisnis privat (Step T. W, FP, 13/2). Bukan malah dinilai sebagai teriakan tanpa dasar atau karena kepentingan tertentu. Hemat saya, justru bahasa diplomatis yang paling mutkahir di era demokrasi ini adalah demonstrasi. Demonstrasi tidak menuntut jumlah manusia yang banyak untuk menegaskan legalitas tuntutan masyarakat umum. Sehingga, aksi penolakan aliansi masyarakat sipil di Mabar mesti diterima sebagai suara dari masyarakat Mabar pada umumnya.
Masyarakat Mabar menyadari dengan sungguh bahwa rencana privatisasi adalah cara untuk menggadai kejelataan (kerakyatan) mereka di tangan para pebisnis. Tentu dengan tindakan seperti ini pemerintah sebenarnya sedang menjual rakyatnya sendiri. Betapa tidak, cita-cita kesejahteraan masyarakat yang didengungkan pemerintah di telinga para jelata hanyalah ilusi dan halusinasi belaka (John Madeley, dalam Big Business Poor Peoples, 2008). Dalam sejarah kapitalisme sejak Marx, term kesejahteraan ini malah menjadi senjata pemusnah paling ampuh untuk meredam gejolak dalam diri rakyat jelata. Sekarang, propaganda pemerintah propinsi NTT juga demikian, bahwa dengan mengalihkan pengelolahan Pantai Pede ke tangan para kapitalis, mereka meyakini akan mendatangkan suatu manfaat yang sangat besar. Ini mimpi tanpa dasar. Pertanyaanya, sejak kapan kapitalisme muncul untuk menguntungkan para pekerja (kaum miskin)? Nyatanya adalah, mereka menyedot (mengeksploitasi) tenaga para pekerja untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya (Karl Marx, dalam Das Kapital, 1867). Di Indonesia, kaki tangan para kapitalis ini tidak lain adalah para pejabat politik yang rakus akan kekuasaan (Awalil Rizky dan Nasyith Majidi, 2008).

.png)