Dalam KBBI, kata merit atau manfaat, meritokrasi menunjuk pada bentuk sistem politik yang memberikan penghargaan lebih kepada mereka yang memiliki kemampuaan kepemimpinan yang lebih,integritas,kapibilitas dan punya leadership dalam menata kehidupan masyarakat sejahtera atau berkemampuan.
Kerap dianggap sebagai suatu bentuk sistem masyarakat
yang sangat adil dengan memberikan tempat kepada mereka yang punya integritas
membangun bangsa untuk duduk sebagai pemimpin, tetapi tetap dikritik sebagai
bentuk praktik politik yang selama ini kita saksikan sebagai karbitan penuh
nuansa politis yang berefek pada ketidakadilan,sehingga meritokrasi hanya
simbol belaka yang
berdampak pada kepemimpinan yang “mati suri”.
Dalam pengertian khusus meritokrasi kerap dipakai
menentang birokrasi yang sarat KKN terutama pada
aspek nepotisme,
dan korupsi.Dalam keadaan meritokrasi yang murni faktor kekeluargaan
seseorang disebut-sebut akan menentukan
siapa yang menang dan kalah.
Namun dalam alam demokrasi modern, harus dibuka ruang seluasnya bagi
meritokrasi untuk menjawab semua keluhan masyarakat yang melahirkan pemimpin
yang tidak punya integritas dan leadership
yamg mumpuni.
Berbicara
meritokrasi yang belawanan dengan dinasti ,menjadi teringat pada Keluarga
Kennedy di dalam sejarah politik Amerika Serikat. Kennedy adalah nama yang
paling mudah kita ingat dalam hubungannya dengan dinasti politik karena
keluarga ini memiliki nama-nama seperti John F. Kennedy (Presiden AS ke-35),
Robert F. Kennedy (Jaksa Agung AS dan calon Presiden AS) dan Edward “Teddy”
Kennedy (Senator AS dari Massachusetts selama 47 tahun).
Masih
ada beberapa nama anggota dan kerabat Keluarga Kennedy lainnya yang kini mudah
kita temukan lewat Wikipedia. Ada yang jadi US Representatives, ada pula yang jadi Duta Besar (Ambassadors).
Melihat
nama-nama mereka dan kemudian membandingkannya dengan dinasti politik di
Indonesia,membuat kita mampu menemukan perbedaan mendasar diantara keduanya.
Sementara dinasti politik di Indonesia mayoritas terbentuk berdasarkan
nepotisme, dinasti politik Kennedy terbentuk berdasarkan prestasi individu
masing-masing.
Tidak dapat dibantah bahwa, keberhasilan John F. Kennedy untuk
memenangi kursi US Representative dan
jabatan Senator tidak terlepas dari campur-tangan ayahnya. Tidak dapat dibantah
bahwa, kedua posisi tersebut membawa JFK ke pentas politik nasional yang
menyiapkannya maju menjadi calon presiden AS dari Partai Demokrat.
Tapi
tidak ada yang bisa membantah bahwa keberhasilannya memenangi kampanye melawan
Richard Nixon adalah kemampuannya sendiri untuk mengeksploitasi keunggulannya
dalam debat antar-calon presiden AS yang disiarkan oleh televisi untuk pertama
kalinya dalam sejarah AS.Atas dasar hal-hal tersebut di atas, saya pribadi
tidak memiliki masalah dengan keberadaan dinasti politik
Oleh
karena itu, banyaknya tokoh yang menonjol di Amerika. Inggris, Jerman berasal
dari satu keluarga bukan lagi dinilai negatif, tetapi suatu hal yang wajar
saja. Hal itu disebabkan sistem rekrutmen mereka sudah melibatkan
masyarakat/rakyat yang kian melek hukum dan mengerti perpolitikan. Ruang apa saja
harus dibuka selebar-lebarnya untuk meritokrasi ini sehingga di semua posisi
diduduki SDM profesional. Dan tidak perlu ada kecurigaan lagi karena seleksinya
sudah terbuka dan fair.
Tidak
seperti yang terlihat di Indonesia. Dalam penerimaan CPNS maupun pos-pos
penting dalam dianas di daerah yang penuh dengan syarat KKN, raja-raja kecil di
kabupaten-kota ‘’bermain’’ sehingga yang lulus dan duduk dalam jajaran
eksekutif, yudikatif, dan juga legislatif pada umumnya orang-orang yang
sebenarnya tidak kapabel akibat sistem rekrutmennya sarat KKN, mengabaikan
sistem meritokrasi.
Terpilihnya
dinasti Atut melalui proses pemilihan
langsung menunjukkan rakyat Banten belum cerdas. Ini faktor utama terbentuknya
dinasti politik di Banten. Tentu dinasti politik seperti di Banten bisa dan
sudah tampak di daerah-daerah lain dalam wujud yang belum begitu mencolok,
sejumlah kabupaten-kotanya sehingga diperlukan cara menangkalnya, antara lain
melakukan cara-cara bijak sesuai produk hukum yakni, undang-undang.
Oleh
karena itu, Pemuda Perindo, harus sosialisasikan dan terapkan sistem
meritokrasi di semua ruang lingkup kehidupan masyarakat. Sebagai Pemuda Perindo
yang berintegritas dan memiliki rasa kerakyatan harus mampu menjawab
ini,menjawab kebutuhan rakyat,menjawab pemimpin yang diidam-idamkan rakyat
dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Meritokrasi “Abu-abu”
Pemilihan kepala daerah (pilkada)
serentak 2015 juga diramaikan oleh sejumlah artis, bulan lalu. Bukan, mereka
bukan menjadi bintang tamu dalam proses kampanye publik, melainkan ikut maju
mencalonkan diri dalam pentas pilkada.
Sigit "Pasha" Purnomo,
misalnya, maju di Kota Palu, Sulawesi Tengah, sebagai calon wakil wali kota.
Vokalis band Ungu ini mendampingi calon wali kota Palu Hidayat. Dan Pasha
terpilih menjadi wakil walikota Palu 2015 beberapa hari lalu.
.Ada pula nama mantan pemain
sinetron yang masih menjabat Bupati Tanjung Jabung Timur, Zumi Zola, dan mantan
anggota grup lawak Bagito Dedi "Miing" Gumelar,
Zumi maju menjadi calon Gubernur
Provinsi Jambi. Zumi Zola yang berpasangan dengan
Fachrori Umar dengan nomor urut 2 ini memperoleh 58.30 persen suara, sementara
pasangan nomor urut 1 Hasan Basri Agus-Edi Purwanto, memperoleh suara 41.70
persen.
Miing menjadi calon Wakil Bupati
Karawang yang gagal mendapatkan kursi nomor 1 di Karawang, yang dimenangi oleh
pasangan incumbent Cellica
Nurrachadiana dan Ahmad Zamakhsari disebut unggul sementara dengan memperoleh
suara di atas 50,7 persen.
Maka
memajukan calon yang sudah terkenal karena artis, ya bisa disebut sebagai jalan
pintas. Padahal mestinya yang melakukan pengenalan potensi kepala daerah. ya
partai politik. Mereka jangan hanya bekerja menjelang pilkada.
Beberapa bulan
lalu, sebelum pilkada berlangusung, Muchendi Mahzareki, bakal calon bupati
pendamping Helmy Yahya di Kabupaten Ogan Ilir, mengakui bahwa keartisan Helmy
memang dapat menjadi modal tersendiri dalam berkompetisi di ajang pilkada. Dan
terbukti Helmy Yahya gagal merebut hati rakyat di Kabupaten Ogan Ilir, pilkda
kemarin.
Merujuk
pada konstitusi, termaktub secara jelas di dalam Mukadimah UUD 45, tujuan
nasional kita adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
dan keadilan sosial.
Menurut
Pusat Penelitian Ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2E-LIPI), tahun
2010 mendatang, jumlah penduduk miskin diperkirakan bakal mengalami kenaikan
sebanyak 200.000 penduduk menjadi 32,7 juta dibandingkan tahun lalu yang
mencapai 32,5 juta. Sementara pada 2008 kemarin mencapai angka 35 juta
penduduk. Bertambahnya jumlah penduduk miskin ini disebabkan tingkat inflasi
yang diperkirakan naik menjadi 5,6 persen pada tahun depan atau lebih tinggi
dari target pemerintah 5 persen, pada 2010. Naiknya angka inflasi ini
dipastikan akan menurunkan pendapatan riil masyarakat dan mendorong meluasnya
populasi garis kemiskinan.
Selain
itu, tentunya banyak faktor yang mempengaruhi semakin tingginya angka
kemiskinan. Semakin ofensifnya dampak perdagangan bebas, kenaikan harga minyak
dunia, inefisiensi pemerintahan, korupsi, sampai infrastruktur politik yang
tidak memadai. Faktor terakhir menarik dianalisis karena saat kemiskinan kian
tidak terkontrol, menjadi tantangan bersama, sejauh mana infrastruktur politik
bisa menjadi instrumen pembendung atau jaring pengentas kemiskinan. Kegagalan
menjawab hal tersebut akan mengantarkan kita kembali pada hal paradoks: ranah
politik semakin ramai digeluti fungsionarisnya, sementara itu keberadaan partai
politik kian tidak dirasakan manfaatnya bagi kemakmuran rakyat.
Sistem Gerontokrasi,”Ruh Kepemuda Runtuh"
Tulisan
Bambang Arianto (BA) berjudul “Politik Aklamasi Matikan Kader Muda” di
Banjarmasin Post Jumat (9/1) sangat menarik. Bambang menyayangkan membanjirnya
praktik aklamasi yang terjadi belakangan ini—dengan menyebutkan banyak contoh
partai politik (parpol) pelaku aklamasi tersebut. Intinya, Arianto menyatakan
bahwa aklamasi yang terjadi di partai politik (parpol) akhir-akhir ini
merupakan wujud gerontokrasi (lembaga yang dikuasai orang-orang tua) yang
ditandai oleh matinya suksesi kepemimpinan yang melibatkan kaum muda.
Ketua Umumum DPP Pemuda Partai Persatuan
Indonesia (Perindo),Effendy Syahputra, dalam sebuah diskusi di Cipututat,
Tangerang yang bertemakan, “Membingkai Format Partisipasi Pemuda dalam Kancah
Politik”,mendorong keterlibatan para pemuda untuk aktif berpolitik.
Keterlibatan berpolitik ini bertujuan agar kecenderungan para pemuda selalu
kontekstual dalam membawakan perubahan.
Perubahan pola pikir secara kontekstual terhadap pembangunan sangat dibutuhkan. Keringnya terobosan pemikiran dinilai menjadi penghambat majunya sebuah bangsa.
Menurut Ketua Umum Pemuda Perindo Effendi Syahputra, saat ini para pemuda justru larut dalam pesimisme politik, dengan membiarkan sistem dan kekuasaan yang dipegang oleh orang-orang tua terus berlanjut tanpa dikritisi dan disikapi.
"Para pemuda tidak boleh hanya jadi penonton, karena untuk memajukan sebuah negara diperlukan keterlibatan aktif para pemuda, baik itu dalam pemikiran dan partisipasi politik," kata Effendi dalam diskusi Forum Group Discuss bertema 'Membingkai Format Partisipasi Pemuda Dalam Kancah Politik' di Ciputat, Tangerang.
Oleh karena itu, Effendi mengajak para pemuda agar mulai mengisi posisi-posisi strategis dalam struktur politik yang ada, baik itu dalam partai politik atau lembaga apapun, demi mendistribusikan pemikiran-pemikiran yang lebih maju.
"Tak ada pilihan lain bagi para pemuda saat ini selain terjun aktif dalam kontestasi politik, baik itu lokal ataupun nasional," ujar Effendi.
Perubahan pola pikir secara kontekstual terhadap pembangunan sangat dibutuhkan. Keringnya terobosan pemikiran dinilai menjadi penghambat majunya sebuah bangsa.
Menurut Ketua Umum Pemuda Perindo Effendi Syahputra, saat ini para pemuda justru larut dalam pesimisme politik, dengan membiarkan sistem dan kekuasaan yang dipegang oleh orang-orang tua terus berlanjut tanpa dikritisi dan disikapi.
"Para pemuda tidak boleh hanya jadi penonton, karena untuk memajukan sebuah negara diperlukan keterlibatan aktif para pemuda, baik itu dalam pemikiran dan partisipasi politik," kata Effendi dalam diskusi Forum Group Discuss bertema 'Membingkai Format Partisipasi Pemuda Dalam Kancah Politik' di Ciputat, Tangerang.
Oleh karena itu, Effendi mengajak para pemuda agar mulai mengisi posisi-posisi strategis dalam struktur politik yang ada, baik itu dalam partai politik atau lembaga apapun, demi mendistribusikan pemikiran-pemikiran yang lebih maju.
"Tak ada pilihan lain bagi para pemuda saat ini selain terjun aktif dalam kontestasi politik, baik itu lokal ataupun nasional," ujar Effendi.
Oleh
karena itu, menanggapi fenomena politik
aklamasi menandai minimnya proses institusionalisasi (pelembagaan) demokrasi
internal kepartaian. BA mensinyalir ada dua penyebab munculnya politik aklamasi
di antaranya: Pertama, masih terlembaganya budaya patronase dan kuatnya
cengkeraman figur-figur tua pada pucuk kepemimpinan partai. Kedua,
terjadinya krisis regenerasi dan kaderisasi yang dialami sebagian besar partai
politik, terutama kader-kader muda. Hal ini erat kaitannya dengan pemberian
kesempatan kepada kaum muda untuk membangun budaya meritokrasi di lingkungan
internal kepartaian.
Intinya, aklamasi dianggapnya sebagai sesuatu proses yang
akan mematikan kader muda, sebagaimana redaksi judul tulisan Arianto. Sehingga,
ini dinilai menghilangkan sistem meritokrasi dalam partai. Saya tertarik untuk
menindaklanjuti kerangka berpikir Arianto untuk didiskusikan ke ruang publik.
Sehingga, harapannya tulisan ini mampu menjernihkan pemahaman bahwa aklamasi
tidak merupakan salah satu mekanisme yang yang tidak diakui di alam demokrasi.
Sebab, orang ketika membaca tulisan BA, tentu akan bersikap apriori terhadap
aklamasi, ketika pembaca tidak memikirkan secara mendalam pokok persoalan
politik aklamasi itu sendiri.
Padahal, ketika melihat penyebab politik aklamasi yang
terjadi akhir-akhir ini, sebagaimana yang dituliskan oleh Arianto adalah
lemahnya proses kaderisasi dan regenarasi. Adanya regenerasi tentu harus ada
perkaderan yang mapan terlebih dahulu, agar generasi yang dihasilkan memang
mampu membawa marwah parpol. Karena itu, yang perlu diperhatikan adalah
bagaimana kaderisasi di dalam partai itu sendiri.
Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI) menerangkan bahwa
aklamasi merupakan pernyataan
setuju secara lisan dari
seluruh peserta rapat dan sebagainya terhadap suatu usul tanpa melalui pemungutan suara. Menilik
sejarah negara-bangsa Indonesia, ternyata pengangkatan presiden dan wakil
presiden pertama, Soekarno dan Hatta adalah melalui mekanisme aklamasi oleh
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)].
Mungkin kemudian orang akan berkata bahwa alam demokrasi
saat ini berbeda dengan alam demokrasi Soekarno-Hatta ketika diangkat menjadi
presiden-wakil presiden secara aklamasi. Penulis justru ingin mengatakan bahwa
demokrasi yang seharusnya dibangun dan dikembangkan di Indonesia adalah
demokrasi yang digagas oleh para pendiri bangsa ini, yang tidak lain adalah
demokrasi yang berdasarkan Pancasila, bukan mengikuti demokrasi liberal yang
diterapkan di Barat.
Pemuda Perindo, Harus Menjadi Solusi.
Dalam hal
ini, pemuda Perindo (Persatuan Indonesia), harus menjadi solusi, menjawab semua
apa keluhan rakyat selama ini, yang selalu dibohohngi para polititkus negeri
ini.
Politik
dinasti, khususnya pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dianggap telah
mencederai semangat demokrasi dan menghambat kompetisi untuk merebut tampuk
kekuasaan di daerah.
Namun, para pendukung pengadopsian pasal tersebut kedalam
UU tentang Pemilihan Kepala Daerah tampaknya luput memperhatikan sebab-sebab
menjamurnya praktek politik dinasti di Indonesia.
Berbagai kritik yang diajukan terlalu menekankan pada dampak buruk politik dinasti. Implikasinya, mereka berpikir bahwa memutus mata rantai dinasti politik harus melalui undang-undang yang membatasi hak dasar politik untuk mencalonkan diri dalam pemilu. Selain mencederai prinsip kesetaraan hak politik warga negara, disain institusional seperti ini juga mengabaikan faktor-faktor struktural penyebab munculnya dinasti politik.
Berbagai kritik yang diajukan terlalu menekankan pada dampak buruk politik dinasti. Implikasinya, mereka berpikir bahwa memutus mata rantai dinasti politik harus melalui undang-undang yang membatasi hak dasar politik untuk mencalonkan diri dalam pemilu. Selain mencederai prinsip kesetaraan hak politik warga negara, disain institusional seperti ini juga mengabaikan faktor-faktor struktural penyebab munculnya dinasti politik.
Penelitian
yang dilakukan oleh Inge Amundsen (2013) dan Nico Harjanto (2011) mengungkapkan
bahwa salah satu biang kerok maraknya praktek politik dinasti adalah lemahnya
partai politik dalam melaksanakan fungsi kaderisasi, seleksi dan promosi.
Ada dua akibat penting dari absennya fungsi partai politik sehubungan dengan maraknya politik dinasti. Pertama, posisi kunci kepemimpinan partai politik dengan mudah dikuasai oleh keluarga tertentu yang meraih tampuk kepemimpinannya tanpa proses demokratis dan meritokratis. Kedua, politik patronase dimana elit dengan sumber daya finansial yang besar dan akses atas berbagai proyek di daerah mampu “membeli” dukungan kader partai politik.
Ada dua akibat penting dari absennya fungsi partai politik sehubungan dengan maraknya politik dinasti. Pertama, posisi kunci kepemimpinan partai politik dengan mudah dikuasai oleh keluarga tertentu yang meraih tampuk kepemimpinannya tanpa proses demokratis dan meritokratis. Kedua, politik patronase dimana elit dengan sumber daya finansial yang besar dan akses atas berbagai proyek di daerah mampu “membeli” dukungan kader partai politik.
Tidak mengherankan, kalau
calon yang maju bertarung dalam pemilu adalah kerabat atau orang dekat sang
patron.
Disini
perlu ditekankan kembali argumen pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin
bahwa aturan anti-dinasti politik adalah bentuk kemalasan negara.
Kemalasan negara yang dimaksud adalah mencegah dan menindak penyalahgunaan
kekuasaan yang dilakukan oleh elit politik.
Alih-alih meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia, larangan-larangan yang diajukan justru akan berdampak sebaliknya. Robert Dahl (1971) menyatakan bahwa demokrasi memiliki dua prinsip penting: kompetisi dan inklusivitas. Melarang seseorang untuk mencalonkan diri berpartisipasi dalam pemilu semata-mata karena ia memiliki hubungan kekerabatan dengan petahana hanya akan mencederai kedua prinsip tersebut.
Alih-alih meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia, larangan-larangan yang diajukan justru akan berdampak sebaliknya. Robert Dahl (1971) menyatakan bahwa demokrasi memiliki dua prinsip penting: kompetisi dan inklusivitas. Melarang seseorang untuk mencalonkan diri berpartisipasi dalam pemilu semata-mata karena ia memiliki hubungan kekerabatan dengan petahana hanya akan mencederai kedua prinsip tersebut.
Tulisan
ini menguraikan sebab-sebab kemunculan dinasti politik di Indonesia. Tiga
penyebab munculnya dinasti politik di Indonesia adalah lemahnya pengawasan
pemilu, penegakan hukum, dan buruknya institutionalisasi partai politik.
Dan Pemuda Perindo,(Persatua Indonesia), harus mampu menjadi resep kebijakan di
masa depan haruslah menyasar pada tiga sebab tersebut yang juga adalah sumber
utama penyakit demokrasi Indonesia. (FEBRI EDO)

.png)