Berkenaan dengan beredarnya informasi di media massa maupun banyaknya pertanyaan yang muncul dari netizen di social media, terkait pencabutan SK Kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol oleh KEMENKUMHAM, maka perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta, menerima dengan baik Surat Keputusan MENKUMHAM No. M.HH-23.AH.11.01 Tahun 2015, tentang Pencabutan Surat Kepeutusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tanggal 23 Maret 2015 tentang pengesahan Perubahan Anggaran Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya, hal ini sesuai dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 490K/TUN/2015, tanggal 20 Oktober 2015 yang telah kita ketahui beberapa waktu lalu.
2. Bila kemudian diartikan harus kembali ke DPP Partai Golkar hasil Munas Riau, maka masa bhaktinya, telah berakhir pada hari ini tanggal 31 Desember 2015 (perpanjangan lebih dari satu tahun). Dengan demikian, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2016, DPP Partai Golkar tidak memiliki kepengurusan yang sah (Baik MUNAS RIAU, MUNAS JAKARTA ANCOL, MUNAS BALI).
3. Dalam rangka menjaga eksistensi Partai Golkar terutama untuk menjamin legitimasi seluruh proses pengambilan keputusan berdasarkan undang-undang Parpol, maka kami meminta agar Mahkamah Partai Golkar dapat segera melakukan persidangan dan mengambil keputusan yang menjadi landasan kedua kubu terutama dalam upaya melaksanakan Munas bersama Partai Golkar palaing lambat Januari 2016.
4. Bahwa dalam Surat Keputusan MENKUMHAM hari ini tidak menyebutkan pengesahan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Bali. Hal ini telah sesuai dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 490K/TUN/2015, tanggal 20 Oktober 2015.
5. Terkait dengan pencalonan Ketua DPR RI dari Partai Golkar, agar pelaksanaanya ditunda sementara sampai dengan terlaksananya Munas Partai Golkar
6. Kepada seluruh kader, anggota dan partisipan Partai Golkar kami meminta agar tetap tenang seraya mendukung langkah-langkah konstruktif yang kami lakukan untuk menjamin tetap tegaknya eksistensi Partai Golkar bagi Bangsa dan Negara.
Demikian pernyataan pers ini kami sampaikan untuk dapat diketahui dan dipahami publik.
Jakarta, 31 Desember 2015

.png)