GARDANTT.COM, JAKARTA - Parah buruh Jakarta hari ini kembali menggelar demo di depan Istana Negara, Jalan Merdeka Utara, menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut kembali Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015, tenteng pengupahan.
Sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP)
telah ditetapkan pada Jum’at kemarin, yakni sebesar Rp3,1 juta per
bulan. Para buruh tidak setuju dengan keputusan pemerintah dan menilai
upah tersebut tidak sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) mereka.
“Upah tersebut itu salah satu
masukan dari PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan. Kalau tidak diarahkan
dengan KHL itu kami akan tetap menolak karena tidak sesuai dengan yang
kami harapkan,” kata anggota Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan
Kesehatan (FSP Farkes), Yanti, saat melakukan demonstrasi dengan buruh
lainnya, di kawasan Monas, Jumat, 30 Oktober 2015 siang.
Yanti menegaskan, jika PP No.78/2015
tentang Pengupahan tetap dilaksanakan, maka buruh akan sengsara dan
menganggap pemerintah tidak bisa menjamin jika kebutuhan buruh akan
tertekan.
Menurut dia, biasanya sistem upah minimum tetap stabil, tetapi saat ini sistem tersebut dianggap berubah.
“Pemerintah tidak melihat kebutuhan
buruh, mereka hanya melihat pertumbuhan ekonomi, jadi kita anggap
menyimpang, oleh karena itu kita menolak,” ujar Yanti.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi DKI, Priyono mengatakan, angka Rp3,1 juta/bulan itu
berdasarkan inflasi nasional, ditambah pertumbuhan ekonomi daerah,
dikalikan dengan UMP tahun berjalan, dan hasilnya ditambah dengan UMP
tahun berjalan.
Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta
perwakilan pengusaha, Sarman Simanjorang, juga menuturkan penetapan
usulan UMP tahun 2017 dan seterusnya akan menggunakan UMP tahun
berjalan, bukan KHL sebagai dasar perhitungan UMP di tahun selanjutnya
sesuai PP Pengupahan.
Meskipun demikian, seluruh federasi
buruh se-Jabodetabek tetap menolak dengan keputusan pemerintah dan
berkumpul di depan Monas sesuai intruksi Gubernur DKI Jakarta, Basuki
Purnama.

.png)