Custom Search
Hot News
Friday, October 30, 2015

Para Buruh Desak Jokowi Cabut UMP Rp3,1 Juta


GARDANTT.COM, JAKARTA - Parah buruh Jakarta hari ini kembali menggelar demo di depan Istana Negara, Jalan Merdeka Utara, menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut kembali Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015, tenteng pengupahan.

Sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) telah ditetapkan pada Jum’at kemarin, yakni sebesar Rp3,1 juta per bulan. Para buruh tidak setuju dengan keputusan pemerintah dan menilai upah tersebut tidak sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) mereka.

“Upah tersebut itu salah satu masukan dari PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan. Kalau tidak diarahkan dengan KHL itu kami akan tetap menolak karena tidak sesuai dengan yang kami harapkan,” kata anggota Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan (FSP Farkes), Yanti, saat melakukan demonstrasi dengan buruh lainnya, di kawasan Monas, Jumat, 30 Oktober 2015 siang.
Yanti menegaskan, jika PP No.78/2015 tentang Pengupahan tetap dilaksanakan, maka buruh akan sengsara dan menganggap pemerintah tidak bisa menjamin jika kebutuhan buruh akan tertekan.
Menurut dia, biasanya sistem upah minimum tetap stabil, tetapi saat ini sistem tersebut dianggap berubah.

“Pemerintah tidak melihat kebutuhan buruh, mereka hanya melihat pertumbuhan ekonomi, jadi kita anggap menyimpang, oleh karena itu kita menolak,” ujar Yanti.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI, Priyono mengatakan, angka Rp3,1 juta/bulan itu berdasarkan inflasi nasional, ditambah pertumbuhan ekonomi daerah, dikalikan dengan UMP tahun berjalan, dan hasilnya ditambah dengan UMP tahun berjalan.

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta perwakilan pengusaha, Sarman Simanjorang, juga menuturkan penetapan usulan UMP tahun 2017 dan seterusnya akan menggunakan UMP tahun berjalan, bukan KHL sebagai dasar perhitungan UMP di tahun selanjutnya sesuai PP Pengupahan.
Meskipun demikian, seluruh federasi buruh se-Jabodetabek tetap menolak dengan keputusan pemerintah dan berkumpul di depan Monas sesuai intruksi Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama.
Item Reviewed: Para Buruh Desak Jokowi Cabut UMP Rp3,1 Juta Rating: 5 Reviewed By: Trias Politika