GARDANTT.COM, KUPANG -- Kuasa Hukum terdakwa kasus
Pasar Alok, Ir. Zakarias Heriando Siku alias Heri, Drs. Ben Hadjon, S.H
memberi apresiasi terhadap putusan dari majelis hakim Tipikor Pengadilan Tinggi (PT) Kupang yang memvonis bebas kliennya.
Ben Hadjon menyampaikan hal itu kepada pos-kupang.com, Sabtu (31/10/2015)
Dia mengatakan, putusan majelis hakim PT Kupang adalah sesuatu hal yang patut diapresiasi, karena sejak adanya Pengadilan Tipikor, baru pertama kali pengadilan tingkat kedua memvonis bebas terdakwa kasus korupsi.*
Ben Hadjon menyampaikan hal itu kepada pos-kupang.com, Sabtu (31/10/2015)
Dia mengatakan, putusan majelis hakim PT Kupang adalah sesuatu hal yang patut diapresiasi, karena sejak adanya Pengadilan Tipikor, baru pertama kali pengadilan tingkat kedua memvonis bebas terdakwa kasus korupsi.*

.png)