Custom Search
Hot News
Saturday, October 31, 2015

Kasus Pasar Alok, Kuasa Hukum Heri Siku Apresiasi Putusan PT Kupang

GARDANTT.COM, KUPANG -- Kuasa Hukum terdakwa kasus Pasar Alok, Ir. Zakarias Heriando Siku alias Heri, Drs. Ben Hadjon, S.H memberi apresiasi terhadap putusan dari majelis hakim Tipikor Pengadilan Tinggi (PT) Kupang yang memvonis bebas kliennya.

Ben Hadjon menyampaikan hal itu kepada pos-kupang.com, Sabtu (31/10/2015)

Dia mengatakan, putusan majelis hakim PT Kupang adalah sesuatu hal yang patut diapresiasi, karena sejak adanya Pengadilan Tipikor, baru pertama kali pengadilan tingkat kedua memvonis bebas terdakwa kasus korupsi.*
Item Reviewed: Kasus Pasar Alok, Kuasa Hukum Heri Siku Apresiasi Putusan PT Kupang Rating: 5 Reviewed By: Trias Politika