Custom Search
Hot News
Tuesday, November 17, 2015

Pasal "Karet" Otonomi Daerah Vs Money Politics

Penulis Yohanes Oci 
Keberadaan partai politik dalam suatu Negara Demokrasi sangat diperlukan dan menjadi sorotan public ketika pesta demokrasi itu dilaksanakan. Jika dilihat dari konteks arti kata demokrasi itu maka kekuasaan Rakyat diatas segalanya, tapi kenyataannya kekuasaan itu bisa dihapus dengan lembaran berwarna biru atau berwarna merah hanya untuk memperoleh kekuasaan selama massa 5 tahun. Jika penulis kembali mengingatkan kita pada apa yang pernah ditulis oleh  mantan Presiden AS ( Abraham Lincoln ), yakni  “ Democracy is a concept that the principle from the people, by the people, and for the people ”.

Konsep yang mengedepankan kehendak rakyat adalah modal untuk mendorong serta mewujudkan pemerintah yang sehat, baik sehat secara Politik, Ekonomi, maupun Hukum serta sosial dan budaya. Dengan munculnya, politik oligarki yang mewarnai demokrasi Indonesia sehingga munculnya demokrasi ala Barat yang menghilangkan demokrasi Pancasila yang mengedepankan azas kekeluargaan serta musyawarah untuk mufakat ini, terindikasi dari gaya politik para politisi Senayan, yang cendrung voting,ketika mengambil keputusan sebagai akibat dari dualisme pandangan politik.

Harapan Rakyat, akan adanya perubahan hanya sebagai pepasan kosong dan bahkan, cendrung sebagai motor politik bagi para kandidat untuk meraih sipatisan publik dengan dalil mecerdaskan kehidupan bangsa, mensejahterakan rakyat dengan landasan Dasar dari  UUD 1945 Alinea Keempat yang berisikan Tujan dasar dibentuknya NKRI.

Namun, itu hanya sebagai warna politik dengan kajian ilmu politik praktis. Mecari jati diri, dalam pandangan politik akan memdewasakan demokrasi yakni dengan jati diri yang berorientasi pada kepentingan politik bernuansa kebangsaan dan kenegaraaan bukan bernuansa politik praktis yang cendrung melahirkan kader bermental korupsi. Dalam Era demokrasi dan melahirkan konsep Pembangunan daerah sehingga tak sedikitpun kebijakan pemerintah dalam bentuk produk UU yang mengatur tentang Pemerintah Daerah mulai dari  UU No. 1 Tahun 1945 yang menitikberatkan pada azas Dekonsentrasi, Membentuk KND di Keresidenan, Kabupaten, Kota berotonomi dan UU No. 22 Tahun 1948 , Periode UU No. 1 Tahun 1957, periode UU No. 18 Tahun 1965, Periode UU No. 5 tahun 1974, periode UU No. 22 tahun 1999, periode UU No. 32 Tahun 2004, dan direvisi dengan UU No. 23 Tahun 2014. 

Semuanya, mengatur tentang pemerintah daerah yang mentikberatkan agar konsep otonomi yang  memberikan kewenangan yang sangat luas kepada pemerintah daerah.Diharapkan, agar berjalan sesuai  dengan Hak, Kewajiban, dan kewenangannya sebagaimana yang tertuang dalam azas desentralisasi dan Otonomi Daerah. Daerah sekarang akan berhadapan dengan krisis moralitas pejabatnya karena, peran dari partai politik sebagai penyedia kader itu, tidak berjalan dengan maksimal yakni, lebih kepada politik praktis bukan sistem pengkaderan yang baik yang mengedepankan uji integritas dan kapabilitas dari para kader.

Persoalaan Pemerintah daerah selain permasalah pada partai politik ada juga persoalan personal yakni SDM dari Pemerintah Daerah yang krisis akan kemampuan Managerial dan Leadership sehingga, tak sedikitpun keuangan daerah mengalir tanpa ada arah dan tujuan yang jelas,dalam konsep pembangunan yang nyata. Adapun harapan dan saran yakni ,Melakukan pembenahan ditubuh partai politik agar kembali ke fungsi esensinya, yakni pendidikan politik.

2004, dan direvisi dengan UU No. 23 Tahun 2014  semuanya mengatur tentang pemerintah daerah yang mentikberatkan agar konsep otonomi yang  memberikan kewenangan yang sangat Luas kepada pemerintah daerah diharapkan agar berjalan sesuai  dengan Hak, Kewajiban, dan kewenangannya sebagaimana yang tertuang dalam azas desentralisasi dan Otonomi Daerah. Daerah sekarang akan berhadapan dengan krisis moralitas pejabatnya karena peran dari partai politik sebagai penyedia kader itu tidak berjalan dengan maksimal yakni lebih kepada politik praktis bukan sistem pengkaderan yang baik yang mengedepankan uji integritas dan kapabilitas dari para kader.

Persoalaan Pemerintah daerah selain permasalah pada partai politik ada juga persoalan personal yakni SDM dari Pemerintah Daerah yang krisis akan kemampuan Managerial dan Leadership sehingga tak sedikitpun keuangan daerah mengalir tanpa ada arah dan tujuan yang jelas dalam konsep pembangunan yang nyata. Adapun harapan dan saran yakni :

1.     Melakukan pembenahan ditubuh partai politik agar kembali ke fungsi esensinya, yakni pendidikan politik, sosialisasi politik, dan komunikasi politik yang berkelanjutan
2.     Pembenahan SDM dari para pejabat daerah beserta dengan seluruh Birokrat-birokratnya
3.     Diperkuatnya pengawasan internal yang disebutkan dengan pengawasan melekat sebagai langkah Preventif dalam tubuh internal pemerintahan yang dilakukan oleh Dirjen
4.     Kedudukan DPRD yang kuat sebagai lembaga pengawas Internal sesuai dengan fungsinya untuk menciptakan check and Balance
5.     Memberikan peluang serta ruang lingkup yang luas kepada kalangan media dan Masyarakat serta LSM untuk melakukan pengawasan internal karena kemajuan daerh itu tidak terlepas dari peran semua stakeholder yang aktif baik dalam memberikan kritikan maupun masukan untuk meningkatkan kinerja aparatur pemerintah.
Semoga arah pembangunan Pemerintah daerah terlebih Pemerintah daerah Manggarai yang selama ini menjadi focus perhatian selalu bergerak kearah konsep pembangunan yang mengedepankan konsep GOOD GOVERNANCE.






                                                    


             

               
  

    
Item Reviewed: Pasal "Karet" Otonomi Daerah Vs Money Politics Rating: 5 Reviewed By: FEBRI EDO