Penulis Yohanes Oci
Keberadaan partai politik dalam suatu Negara
Demokrasi sangat diperlukan dan menjadi sorotan public ketika pesta demokrasi
itu dilaksanakan. Jika dilihat dari konteks arti kata demokrasi itu maka
kekuasaan Rakyat diatas segalanya, tapi kenyataannya kekuasaan itu bisa dihapus
dengan lembaran berwarna biru atau berwarna merah hanya untuk memperoleh
kekuasaan selama massa 5 tahun. Jika penulis kembali mengingatkan kita pada apa
yang pernah ditulis oleh mantan Presiden
AS ( Abraham Lincoln ), yakni “ Democracy is a concept that the principle
from the people, by the people, and for the people ”.
Konsep
yang mengedepankan kehendak rakyat adalah modal untuk mendorong serta
mewujudkan pemerintah yang sehat, baik sehat secara Politik, Ekonomi, maupun
Hukum serta sosial dan budaya. Dengan munculnya, politik oligarki yang mewarnai
demokrasi Indonesia sehingga munculnya demokrasi ala Barat yang menghilangkan
demokrasi Pancasila yang mengedepankan azas kekeluargaan serta musyawarah untuk
mufakat ini, terindikasi dari gaya politik para politisi Senayan, yang cendrung
voting,ketika mengambil keputusan sebagai akibat dari dualisme pandangan
politik.
Harapan
Rakyat, akan adanya perubahan hanya sebagai pepasan kosong dan bahkan, cendrung
sebagai motor politik bagi para kandidat untuk meraih sipatisan publik dengan
dalil mecerdaskan kehidupan bangsa, mensejahterakan rakyat dengan landasan
Dasar dari UUD 1945 Alinea Keempat yang
berisikan Tujan dasar dibentuknya NKRI.
Namun, itu hanya sebagai warna politik
dengan kajian ilmu politik praktis. Mecari jati diri, dalam pandangan politik
akan memdewasakan demokrasi yakni dengan jati diri yang berorientasi pada
kepentingan politik bernuansa kebangsaan dan kenegaraaan bukan bernuansa politik
praktis yang cendrung melahirkan kader bermental korupsi. Dalam Era demokrasi
dan melahirkan konsep Pembangunan daerah sehingga tak sedikitpun kebijakan
pemerintah dalam bentuk produk UU yang mengatur tentang Pemerintah Daerah mulai
dari UU No. 1 Tahun 1945 yang
menitikberatkan pada azas Dekonsentrasi, Membentuk KND di Keresidenan,
Kabupaten, Kota berotonomi dan UU No. 22 Tahun 1948 , Periode UU No. 1 Tahun 1957,
periode UU No. 18 Tahun 1965, Periode UU No. 5 tahun 1974, periode UU No. 22
tahun 1999, periode UU No. 32 Tahun 2004, dan direvisi dengan UU No. 23 Tahun
2014.
Semuanya,
mengatur tentang pemerintah daerah yang mentikberatkan agar konsep otonomi
yang memberikan kewenangan yang sangat luas
kepada pemerintah daerah.Diharapkan, agar berjalan sesuai dengan Hak, Kewajiban, dan kewenangannya
sebagaimana yang tertuang dalam azas desentralisasi dan Otonomi Daerah. Daerah
sekarang akan berhadapan dengan krisis moralitas pejabatnya karena, peran dari
partai politik sebagai penyedia kader itu, tidak berjalan dengan maksimal yakni,
lebih kepada politik praktis bukan sistem pengkaderan yang baik yang
mengedepankan uji integritas dan kapabilitas dari para kader.
Persoalaan
Pemerintah daerah selain permasalah pada partai politik ada juga persoalan
personal yakni SDM dari Pemerintah Daerah yang krisis akan kemampuan Managerial
dan Leadership sehingga, tak sedikitpun keuangan daerah mengalir tanpa ada arah
dan tujuan yang jelas,dalam konsep pembangunan yang nyata. Adapun harapan dan
saran yakni ,Melakukan pembenahan
ditubuh partai politik agar kembali ke fungsi esensinya, yakni pendidikan
politik.
2004,
dan direvisi dengan UU No. 23 Tahun 2014
semuanya mengatur tentang pemerintah daerah yang mentikberatkan agar
konsep otonomi yang memberikan
kewenangan yang sangat Luas kepada pemerintah daerah diharapkan agar berjalan
sesuai dengan Hak, Kewajiban, dan
kewenangannya sebagaimana yang tertuang dalam azas desentralisasi dan Otonomi
Daerah. Daerah sekarang akan berhadapan dengan krisis moralitas pejabatnya
karena peran dari partai politik sebagai penyedia kader itu tidak berjalan
dengan maksimal yakni lebih kepada politik praktis bukan sistem pengkaderan
yang baik yang mengedepankan uji integritas dan kapabilitas dari para kader.
Persoalaan Pemerintah daerah selain permasalah pada partai politik ada juga
persoalan personal yakni SDM dari Pemerintah Daerah yang krisis akan kemampuan
Managerial dan Leadership sehingga tak sedikitpun keuangan daerah mengalir tanpa
ada arah dan tujuan yang jelas dalam konsep pembangunan yang nyata. Adapun
harapan dan saran yakni :
1. Melakukan
pembenahan ditubuh partai politik agar kembali ke fungsi esensinya, yakni
pendidikan politik, sosialisasi politik, dan komunikasi politik yang berkelanjutan
2. Pembenahan
SDM dari para pejabat daerah beserta dengan seluruh Birokrat-birokratnya
3. Diperkuatnya
pengawasan internal yang disebutkan dengan pengawasan melekat sebagai langkah
Preventif dalam tubuh internal pemerintahan yang dilakukan oleh Dirjen
4. Kedudukan
DPRD yang kuat sebagai lembaga pengawas Internal sesuai dengan fungsinya untuk
menciptakan check and Balance
5. Memberikan
peluang serta ruang lingkup yang luas kepada kalangan media dan Masyarakat
serta LSM untuk melakukan pengawasan internal karena kemajuan daerh itu tidak
terlepas dari peran semua stakeholder yang aktif baik dalam memberikan kritikan
maupun masukan untuk meningkatkan kinerja aparatur pemerintah.
Semoga arah pembangunan Pemerintah daerah terlebih
Pemerintah daerah Manggarai yang selama ini menjadi focus perhatian selalu
bergerak kearah konsep pembangunan yang mengedepankan konsep GOOD GOVERNANCE.

.png)