Lapangan Monas: Alun-alun Republik Indonesia
Tangerang - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menata kembali
manajemen kawasan Monumen Nasional, sehubungan dengan kesemerawutan
pedagang kaki lima serta parkir liar di kawasan tersebut.
Urusan
ini seharusnya sudah tuntas pada tahun 2002. Ketika itu, dihadapkan pada
masalah yang sama, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menempuh solusi
membangun pagar keliling Lapangan Monas sepanjang 3,5 km.
Rencana
pemagaran Lapangan Monas dengan biaya Rp 9 milyard ini waktu itu banyak
ditentang oleh warga serta para pemerhati tata kota.
Dikhawatirkan,
lapangan ini akan kehilangan perannya sebagai ruang publik kota. Aksi
warga antara lain ditunjukkan dengan membuat agar manusia bergandengan
tangan keliling lapangan (meski tidak berhasil mengumpulkan orang
sebanyak yang dibutuhkan).
Sebagai praktisi dan pemerhati tata kota, ketika itu saya menyampaikan tanggapan moderat kepada Dinas Pertamanan DKI Jakarta:
1.
Pemagaran Lapangan Monas dapat diterima sebagai solusi sementara, untuk
mengatasi kekumuhan dan kesemerawutan akibat keberadaan pedagang kaki
lima di lapangan itu.
Bila masyarakat sudah terbiasa dengan
suasana tertib, pagar itu harus dibuka kembali. Hal semacam ini sudah
terjadi di taman di bawah Jembatan Semanggi yang semula dipagari, sekian
puluh tahun kemudian pagarnya dibuka.
2. Akses publik ke
Lapangan Monas harus dijamin. Jangan ada pungutan karcis untuk masuk ke
lapangan, karena pada dasarnya Lapangan Monas adalah alun-alun (lapangan
rakyat) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Istana Merdeka dan
Istana Negara.
Pemagaran itu akhirnya dilaksanakan. Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta bersikeras bahwa memasang pagar adalah satu-satunya
cara untuk menertibkan Lapangan Monas, atau dengan bahasa yang lebih
lugas, satu-satunya cara mengusir preman-preman yang mengkapling-kapling
lapangan untuk dijual kepada pedagang kaki lima.
Meski saat ini
pagar belum bisa dibuka kembali, kita pantas bersyukur bahwa dalam kurun
waktu 12 tahun Lapangan Monas cukup tertib dan tidak ada pungutan
karcis masuk. Menjadi tanda tanya besar ketika akhir-akhir ini masalah
pedagang kaki lima kembali muncul.
Terkait masalah tersebut, hal
yang merisaukan adalah adanya berita yang menyatakan bahwa Wakil
Gubernur DKI Jakarta merencanakan untuk memungut karcis masuk ke
Lapangan Monas, uangnya akan digunakan sebagai biaya pemeliharaan
lapangan dan taman.
Bila berita ini benar, perlu dilakukan
koreksi karena di seluruh dunia tidak ada orang harus membayar karcis
untuk masuk ke alun-alun atau taman kota.
Perkembangan Lapangan Monas
Bermula
dari lapangan penggembalaan kerbau (buffelsveld), di awal abad 19
pemerintah kolonial Belanda menata lapangan seluas 80 hektar ini menjadi
moningsplein (Lapangan Raja), yang digunakan untuk parade militer serta
berbagai kegiatan rakyat.
Keberadaan Istana Gubernur Jenderal
(sekarang Istana Merdeka) yang selesai dibangun pada tahun 1879 semakin
memperkuat peran Koningsplein sebagai alun-alun atau central square
lapangan utama suatu kota.
Pemerintah kolonial Belanda ternyata
tidak mampu mengendalikan pertumbuhan di atas lapangan ini. Pada paruh
pertama abad 20, Koningsplein disesaki oleh bangunan (antara lain kantor
telepon), beberapa lapangan sepakbola, lapangan pacuan kuda, serta
arena Pasar Gambir (pasar malam tahunan).
Pada masa pendudukan
Jepang, nama Koningsplein diganti menjadi Lapangan Ikada merujuk pada
keberadaan Ikatan Atletik Jakarta (IKADA) yang menempati salah satu
bagian lapangan. Pidato singkat Bung Karno yang bersejarah pada tanggal
19 September 1945 dilakukan dalam rapat raksasa di Lapangan Ikada.
Setelah
penyerahan kedaulatan, Presiden Soekarno memberi nama lapangan ini
Medan Merdeka. Lapangan kemudian ditata, bangunan-bangunan dibongkar,
dan didirikan tugu Monumen Nasional (Monas) di tengahnya, sebagai belisk
khas Indonesia.
Di era 1970-1980an, kembali Lapangan Monas
(khususnya di sisi Selatan) dipenuhi bangunan-bangunan Jakarta Fair
(Pekan Raya Jakarta), restoran-restoran dan night club, serta Taman Ria
IRTI. Pada tahun 1993 disahkan Master Plan Kawasan Monas yang menata
Medan Merdeka menjadi dua bagian pokok, yaitu 'ruang agung' di tengah
(dengan tugu Monas sebagai pusatnya) dan Taman kota di sekelilingnya.
Taman
Ria IRTI dan restoran-restoran ditutup, Pekan Raya Jakarta dipindahkan
ke Kemayoran. Akan dikembangkan ruang-ruang di bawah tanah untuk sarana
parkir dan komersial.
Sampai saat ini, bagian master plan yang
belum dilaksanakan adalah pengembangan ruang bawah tanah. Akibatnya,
Lapangan Monas masih 'ketitipan' lahan parkir di sisi Selatan. Bila
ingin menata lapangan ini, lanjutkanlah realisasi master plan yang belum
selesai.
Bangunlah ruang-ruang bawah tanah untuk fungsi parkir
dan komersial, dikaitkan dengan stasiun MRT yang akan berada di bawah
Jalan Medan Merdeka Barat.
Kembalikan 'arwah' Medan Merdeka
Pemerintahan
baru yang akan mulai bertugas beberapa bulan mendatang perlu
mendudukkan kembali posisi Lapangan Monas sebagai 'alun-alun' tingkat
negara, bukan hanya tingkat kota Jakarta.
Nama Medan Merdeka
harus dipopulerkan lagi. Medan Merdeka adalah alun-alun Republik
Indonesia. Nama-nama jalan di sekelilingnya (Medan Merdeka Utara, Timur,
Selatan dan Barat) jangan diganti dengan nama-nama lain, karena akan
mengingkari sejarah rasa syukur atas kemerdekaan yang berhasil
diperjuangkan oleh Bapak-bapak Bangsa kita.
Kawasan Monas
'termasuk Medan Merdeka' harus berada di bawah kendali Pemerintah
Republik Indonesia. Perlu ada badan khusus untuk menangani pengelolaan
kawasan ini, yang dalam kegiatan operasionalnya berkoordinasi dengan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai 'tuan rumah' Penertiban lapangan
(terhadap pedagang kaki lima serta parkir liar) adalah masalah teknis
yang harus bisa diatasi, dan terbukti selama 12 tahun bisa dijalankan.
Hal
penting yang harus dijaga, Medan Merdeka harus tetap menjadi 'lapangan
rakyat' yang bebas diakses oleh siapa saja tanpa harus membayar karcis.
Biaya pemeliharaan Medan Merdeka tidak pantas dibebankan kepada rakyat
secara langsung.
Sebagai pembayar pajak, rakyat berhak
menggunakan alun-alun dan taman kota secara cuma-cuma, tentu saja
disertai kewajiban menjaga ketertiban. Privatisasi ruang publik seperti
terjadi di Pantai Ancol jangan sampai terulang di Medan Merdeka.
*Penulis adalah Arsitek kota, dosen Universitas Tarumanagara
Danang
Graha Bintaro, Tangerang Selatan
danang_priatmodjo@yahoo.com
08164831447
Share Article